Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kunjungi DPMPTSP, ORI DIY Sebut Sebagian Besar Penjual Minuman Beralkohol di Kota Jogja Ilegal

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 30 Oktober 2024 | 04:19 WIB

 

 

 

Ribuan santri  menggelar aksi damai "santri menggugat" di halaman Mapolda DIJ, Depok, Sleman, Selasa (29/10).
Ribuan santri menggelar aksi damai "santri menggugat" di halaman Mapolda DIJ, Depok, Sleman, Selasa (29/10).

 

JOGJA - Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, sebagian besar penjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kota Jogja ilegal.

Selasa (29/10), tim ORI DIY melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. Selain melakukan koordinasi, juga untuk melakukan klarifikasi ke dinas tersebut.

Asisten Pemeriksa ORI DIY Muhson Andika Jaya mengatakan, rata-rata penjual miras di Kota Jogja hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB yang dikantongi para penjual merupakan alat mengurus perizinan. Namun izin NIB masih harus disertai izin lainnya, agar memenuhi aspek legalitas peredaran miras."Beda ya, nomor identitas dengan izin. Kecuali yang di restoran dan hotel bintang tiga ke atas. Itu sudah ada ketentuannya," ujarnya.

Menurutnya, regulasi toko penjual miras di banyak wiayah di Kota Jogja sampai saat ini belum ada dasar hukumnya. Muhson juga belum memastikan lebih jauh apakah para penjual miras tersebut sengaja mangkir dengan tidak melengkapi dokumen perizinan. Namun, ketika mereka mengurus perizinan peredaran miras juga kemungkinan besar akan ditolak karena tidak sesuai regulasi yang ada."Perizinan itu kemungkinan akan tertolak. Karena di pergub yang boleh menjual miras hanya restoran dan hotel bintang tiga," jelasnya.

ORI DIY mengajak DPMPTSP Kota Jogja untuk kembali melakukan pencermatan terkait NIB yang dimanfaatkan untuk peredaran miras. Hal itu karena izin NIB beragam keperluan dan jenis usahanya. Sekarang masih glondongan, karena pemilik NIB kan keperluannya banyak. “Nah, itu ada indikasi PT tertentu jualan miras, tapi punya NIB toko kelontong dan sebagainya," tandasnya.

Sejauh ini, ORI DIY memandang banyak produk miras yang sangat mudah untuk diakses. Bahkan berpotensi dikonsumsi orang di bawah umur. Hal itu menyebabkan problem sosial yang berdampak pada masyarakat."Ini kan membuat problem sosial, karena tidak ada batasan umur, batasan apapun, mereka bisa membeli (miras) dengan mudah," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut, pihaknya medapati sebanyak 24 toko miras di Kota Jogja terindikasi menyalahi aturan perizinan. Pihaknya juga telah memanggil seluruh pengelola toko tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah kami panggil dan berikan penjelasan, beberapa meminta waktu, jika nanti dilakukan penutupan.”Untuk memindahkan karyawannya ke tempat lain," ujarnya.

Namun, beberapa di antarannya juga bersedia untuk memenuhi dokumen perizinan, dengan cara melengkapi syarat-syarat lainnya. Dari 24 toko minuman beralkohol itu, sejauh ini baru satu toko yang memenuhi aspek legalitas, setelah menyesuaikan unit usahanya."Sesuai Perda Kota Jogja, lokasi yang diizinkan menjual miras di antaranya restoran dan hotel bintang tiga, dengan konsep dine in atau minum di tempat," tuturnya.

Octo mengakui terdapat permasalahan terkait pengendalian peredaran miras. Salah satunya karena Perda No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di dalamnya tidak mengatur adanya sanksi pidana."Karena kalau berlandaskan perda, sanksinya tidak bisa sampai ke pidana, maksimal hanya penutupan saja. Kemarin sudah ada dua (toko miras) yang ditutup oleh polsek," terangnya. (oso/din)

Editor : Din Miftahudin
#Ilegal #Santri Menggugat #Miras #alkohol dampak minuman alkohol #Jogjakarta