Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Divonis Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Kiai Trenggalek dan Putranya Kini Tersandung Kasus Baru

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:34 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan.

 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi Trenggalek kembali menerima berkas baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Masduki 72 tahun dan Faisal 34 tahun pada Kamis (10/10/2024).

 
Meskipun kasus ini sudah inkrah tetapi ada dugaan baru terkait penyelidikan yang di lakukan tim Kejari Trenggalek.


Rio Irnanda selaku Kasi Kejaksaan Intel Trenggalek menyampaikan bahwa berkas kasus Masduki dan Faisal telah di limpahkan ke Kejari Trenggaalek namun belum lengkap atau masih P19.


Tim kejaksaan yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa berkas belum sepenuhnya lengkap sehingga berkas dikembalikan kepada rekan penyidik untuk dilengkapi.


Pihak kejaksaan belum mengetahui secara detail terkait kasus kedua yang dilimpahkah kepada kejaksaan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Trenggalek.


Bukti-bukti harus segera dikumpulkan untuk melengkapi berkas pengajuan, dalam pengajuan kasus baru ini di temukan 5 korban baru.


Sebelumnya Masduki dan Faisal dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.


Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Kasus ini akan terus berlanjut dan belum berhenti.

Pihak kepolisian sedang menyiapkan kelengkapan berkas perkara baru yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan Trenggalek. (Riko Alamsyah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#divonis #Kiai Trenggalek #polres trenggalek #hukuman #denda #Pencabulan #penjara #trenggalek #Kasus Baru #Putra #Kejari Trenggalek