RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi Trenggalek kembali menerima berkas baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Masduki 72 tahun dan Faisal 34 tahun pada Kamis (10/10/2024).
Meskipun kasus ini sudah inkrah tetapi ada dugaan baru terkait penyelidikan yang di lakukan tim Kejari Trenggalek.
Rio Irnanda selaku Kasi Kejaksaan Intel Trenggalek menyampaikan bahwa berkas kasus Masduki dan Faisal telah di limpahkan ke Kejari Trenggaalek namun belum lengkap atau masih P19.
Tim kejaksaan yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa berkas belum sepenuhnya lengkap sehingga berkas dikembalikan kepada rekan penyidik untuk dilengkapi.
Pihak kejaksaan belum mengetahui secara detail terkait kasus kedua yang dilimpahkah kepada kejaksaan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Trenggalek.
Bukti-bukti harus segera dikumpulkan untuk melengkapi berkas pengajuan, dalam pengajuan kasus baru ini di temukan 5 korban baru.
Sebelumnya Masduki dan Faisal dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Kasus ini akan terus berlanjut dan belum berhenti.
Pihak kepolisian sedang menyiapkan kelengkapan berkas perkara baru yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan Trenggalek. (Riko Alamsyah)
Editor : Meitika Candra Lantiva