RADAR JOGJA - Seorang pria berinisial RA (36), terpaksa berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam praktik keji menjual bayi perempuannya yang baru berusia 11 bulan.
Tindakan ini dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online yang telah menguras seluruh keuangannya.
RA menjual bayi tersebut dengan harga Rp 15 juta, demi memenuhi nafsunya berjudi.
Bersama RA, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yunior Kanitero menjelaskan, RA telah ditangkap pada Selasa (1/10/2024), setelah menerima laporan. Sementara HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024).
Ketiga pelaku kini dihadapkan pada dakwaan perdagangan orang dan kejahatan terhadap anak, yang bisa menghukum mereka dengan penjara hingga 15 tahun.
David mengungkapkan, RA menjual anaknya setelah kehabisan uang untuk berjudi.
Ketika RA melihat sebuah postingan di Facebook yang menawarkan pembelian anak balita, ia pun tergerak untuk menghubungi pemilik akun tersebut.
Setelah berkomunikasi, RA sepakat untuk bertemu MON di Tangerang. Sebelum pertemuan, RA menitipkan bayi tersebut kepada ibu mertuanya dengan alasan ingin pergi ke tempat saudara.
Namun, setelah tiba di Tangerang, RA menyerahkan bayi itu kepada MON dan menerima uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Yang lebih memilukan, ibu kandung bayi, RD, sedang bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui tindakan suaminya. Saat RD menanyakan keberadaan anak mereka, RA sempat mengelak.
Namun, setelah curiga, ia akhirnya mengaku bahwa anaknya telah dijual.
Merasa dirugikan dan khawatir akan keselamatan anaknya, RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, yang memicu penyidikan dan mengungkap lokasi bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang.
Saat diinterogasi, HK dan MON mengaku telah membeli bayi tersebut dari RA dengan harga yang disepakati.
“Kami melakukan penyidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan korban, kemudian melakukan penggerebekan,” kata David.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan diancam dengan pasal berlapis di bawah Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Winda Atika Ira Puspita