Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebabkan Korbannya Meninggal, Polres Bantul Ringkus Pelaku Jambret di Banguntapan

Gregorius Bramantyo • Senin, 7 Oktober 2024 | 21:03 WIB
Polisi saat menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penjambretan di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024).
Polisi saat menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penjambretan di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024).

BANTUL – Polres Bantul meringkus seorang jambret yang beraksi di Jalan Gedongkuning Selatan, Banguntapan, Bantul.

Akibat aksinya, korban meninggal tiga hari setelah kejadian akibat terjatuh dari motor saat dijambret.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, menjelaskan, kejadian berawal saat korban bernama Suprapti Sri Widayati mengendarai motor di Jalan Gedongkuning Selatan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya dari arah yang sama, tiba-tiba ada motor yang memepet korban.

“Tas yang dikalungkan atau dislempangkan korban ditarik secara paksa hingga talinya putus, sedangkan gantungan atau tali tasnya tertinggal,” katanya di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024).

Setelah berhasil menguasai tas tersebut, tersangka langsung kabur ke arah selatan.

Sedangkan korban terjatuh karena akibat tarikan tas. Kemudian warga sekitar mendekat untuk menolong korban yang terjatuh.

Anggota polisi lalu lintas juga datang untuk mengecek TKP.

Setelah petugas polisi datang, korban dibawa ke RS Sarjito karena mengalami luka parah.

“Tiga hari setelah kejadian, korban meninggal dunia,” ungkap Jeffry.

Atas kejadian itu, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 12 September 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

“Sebelumnya kami mengatahuinya hanya ada kecelakaan, ketika didalami ternyata memang ada perampasan tas,” jelas Jeffry.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 23 September di Sewon, Bantul.

Pelaku bernama Supriyono (SPY), 39, warga Sewon, Bantul, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Dari pemeriksaan polisi, SPY mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengambil tas korban secara paksa sampai talinya putus. Isi dari tas itu berupa satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan satu kartu ATM,” ujar Jeffry.

Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma menambahkan, pihaknya cukup lama dalam mengungkap kasus ini karena awalnya hanya ada barang bukti tali tas dari korban.

Namun selanjutnya polisi berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik korban.

“Setelah itu baru kami melanjutkan penyelidikan sehingga maju ke tahap penyidikan. Tersangka baru kami amankan tanggal 23 September 2024,” katanya.

Tersangka SPY sendiri mengakui perbuatannya. Ia sendiri mengaku tidak tahu jika korban meninggal dunia.

SPY mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dirinya berdalih bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak direncanakan sebelumnya.

"Saya hanya sendiri, dan itu hanya spontan saja. Saya cuma tarik tasnya saja," ujarnya.

Atas perbuatannya, SPY disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Ringkus #korban #Banguntapan #polres bantul #meninggal #jambret