Perbuatan ini telah menimbulkan kemarahan masyarakat dan pihak berwajib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, di Tangerang (03/10/2024), RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Peristiwa ini terungkap setelah RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya.
Suaminya, RA, awalnya berbohong, tetapi akhirnya mengaku telah menjual anaknya kepada seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Proses Penjualan Bayi
Proses penjualan bayi ini dimulai dari sebuah postingan di Facebook yang dibuat oleh akun berinisial MON.
RA melihat postingan tersebut dan berkomunikasi dengan MON melalui Messenger dan WhatsApp. Mereka sepakat bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
RA membawa bayi 11 bulan itu dari ibu mertuanya dengan alasan dibawa ke tempat saudara di Tangerang.
Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024, dan pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi pada 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB.
Ketiga pelaku ini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Motif Penjualan Bayi
RA mengaku menjual anaknya karena kebutuhan ekonomi.
Namun, uang penjualan anaknya itu digunakan sebagian besar untuk main judi online.
Menurut David, uang Rp 15 juta itu habis dalam waktu satu minggu.
Motif ini menunjukkan bahwa perbuatan RA tidak hanya dipicu oleh kebutuhan ekonomi semata, tetapi juga oleh kecenderungan untuk kesenangan pribadi.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan perdagangan anak dan pentingnya perlindungan anak.
Pihak berwajib terus berupaya untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini dan menjaga keamanan anak-anak di masyarakat.
Penulis: Indah Cahya Mentari
Editor : Bahana.