Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Putusan Kasasi MA terkait Kasus Mardani H. Maming Jadi Catatan Kritis Akademisi, Hasil Eksaminasi Dijadikan Buku 

Heru Pratomo • Minggu, 6 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Kalangan akademisi dan praktisi hukum di Indonesia melakukan eksaminasi atau kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan. Kali ini terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung untuk perkara tindak pidana korupsi kasus izin usaha pertambangan dengan terdakwa Mardani H. Maming.

 

Hal itu dilakukan oleh Centre for Local Lawa and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan menghadirkan sepuluh eksaminator yang telah memberikan anotasinya. Terdiri dari para ahli hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum perusahaan. Mereka adalah Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad. 

 

Hasilnya pun kemudian dibukukan, 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming'. Buku tersebut pun dibedah dengan mengundang para ahli hukum serta praktisi dan mahasiswa hukum, pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Nostalgia Membeli Bensin Eceran Zaman Dulu, Praktis dan Penuh Kenangan, Juga Jadi Tempat Interaksi Masyarakat

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta x KUSTOMFEST, Menyapa Karya Honda Dream Ride Project di KUSTOMFEST 2024

Sebagai salah satu penanggap, guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M secara tegas menyebut ada delapan kekeliruan dalam putusan kasasi MA pada kasus Mardani H. Maming. Bahkan secara tegas dia menyebut, hal itu bukan lagi kekeliruan atau kekhilafan tapi sebagai kesesatan. "Itu sudah di luar konteks hukum, seolah-olah ada hukum padahal tidak," ungkapnya.

 

Dari delapan kesalahan yang dicermatinya, Prof Romli mencontohkan seperti soal pemberian kepada Maming. Dalam prosesnya yang disebut memberikan hadiah ke Maming meninggal dunia.

Karena kesulitan pembuktian karena yang disebut memberi hadiah meninggal, kemudian dakwaan dialihkan ke pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait gratifikasi. "Kalau susah harusnya ya hentikan penyidikan, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tuturnya.

 

Prof Romli menambahkan, harusnya jika kepolisian ata kejaksaan ngawur dan bermasalah tidak akan menjadi masalah jika hakimnya tegak lurus dengan aturan. Tapi dia menyayangkan dalam kasus Maming ini, hakim malah turut bermasalah dalam putusannya. Padahal hakim dituntut untuk menegakkan moral etika serta sumpah jabatannya. "Yang ada kini malah disumpahin," tegasnya.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Topo Santoso, Ph.D menambahkan, eksaminasi yang dilakukan akademisi dan praktisi hukum harusnya dimaknai sebagai catatan kritis bagi peradilan di Indonesia. Menurut dia, selalu ada kemungkinan keliru dan khilaf dalam penerapan hukum.

Baca Juga: Jaga Kesehatan, Hindari 4 Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Makan

Baca Juga: Bawa Spirit Toleransi, Penghayat Kepercayaan Paguyuban Sumarah Ajak Anggota Bijak Sikapi Ragam Stigma Negatif dari Masyarakat

Termasuk putusan pengadilan, baik di tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali selalu ada koreksi. "Eksaminasi ini juga bagian dari koreksi kemungkinan terjadi kekeliruan, jadi kalangan peradilan harusnya tak perlu khawatir dengan sikap kritis akademisi," jelasnya.

 

Dia justru menilai, eksaminasi ini sebagai bagian untuk membantu peradilan khususnya di tipikor, untuk menghasilkan putusan yang adil dan akurat. Salah satu yang disorotinya adalah terkait kerugian negara, tidak serta merta digolongkan sebagai tipikor.

Dia mewanti-wanti jangan sampai tipikor masuk ke semua sektor. Karena ada aturan hingga penegak hukum tersendiri. Seperti di bidang perbankan, perpajakan, kepabeanan, bursa saham dan lainnya. "Kerugian keuangan negara tidak selalu harus masuk pasal 2 atau 3 UU Tipikor, misal terkait pengemplangan pajak, ya diselesaikan lewat UU pajak," ungkapnya.

 

Topo pun berharap, dengan kegiatan dan hadirnya buku ini bisa menjadi instrospeksi bagi kalangan peradilan di Indonesia. Jika ada kekeliruan bisa diperbaiki. Dia juga berharap, seiring dengan masih bergulirnya proses hukum kasus Maming ini dengan peninjauan kembali, majelis hakim bisa menggunakan masukan dari masyarakat dan akademisi sebagai pertimbangan hukumnya.

 

Editor : Heru Pratomo
#tipikor #putusan ma #guru besar #Mardani H. Maming #eksaminasi #UII #prof romli atmasasmita #akademisi #praktisi hukum #kasasi