RADAR JOGJA - Viral, mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pada hari terjadinya kecelakaan, Marisa yang mengemudikan mobil pribadinya kehilangan kendali setelah berpesta minuman keras dan mengonsumsi ekstasi bersama teman-temannya.
Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tragis itu, pelaku Marisa Putri (21) dihubungi oleh teman-temannya yang berinisial T dan O untuk pergi karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
Setelah itu, pelaku dengan mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.
Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti (46).
Jaksa Penuntut Umum pertama, Senator Boris Panjaiitan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap berkas perkara kasus kecelakaan fatal tersebut yang diserahkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya, JPU akan menyerahkan kasus Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.
Marisa Putri akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Marisa dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 12 tahun penjara sebagai konsekuensi atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva