RADAR JOGJA - Pihak kepolisian Polres Lumajang beserta jajaran Ditnarkoba Polda Jatim, memberikan pernyataan telah menemukan tersangka baru pada kasus temuan ladang ganja di wilayah Lereng Gunung Semeru tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Minggu (29/9/2024).
Setelah investigasi mendalam pihak kepolisian menetapkan inisial E sebagai tokoh utama yang bertanggung jawab penun dalam kasus ini.
E diinformasikan pernah tinggal dan menetap di Desa Argosari, E di curigai merupakan orang yang paling bertanggung jawab dan memiliki perintah penuh terkait penanaman ganja.
Bibit penanaman ganja berasal dari E sementara 4 pelaku penanaman hanya buruh tani yang di gaji untuk menanam barang haram itu.
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menyampaikan E saat ini menjadi DPO dan tim kepolisian sedang melakukan pengejaran.
saat ini Polres lumajang telah mengamankan empat pelaku yaitu Ngatoyo, Bambang, Tomo dan Toni.
Empat orang ini hanya petani desa yang disuruh menanam dan merawat pohon ganja.
AKBP M Zainur Rofik menyampaikan, pihaknya belum bisa menyampaikan informasi rinci terkait jaringan internasional mana yang mengambil barang di Lereng Gunung Semeru.
Menurut informasi dari penyidikan Polres Lumajang menduga ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam menanam pohon ganja, dugaan lanjutan lokasi penanaman ini beroperasi di awal tahun 2023.
Pihak polisi beranggapan bahwa jaringan narkoba ini begitu teristematis Ada pihak yang menerima bibit dan hasil panen, kemudian memasoknya kepada pengepul yang mendistribusikannya ke daerah-daerah lain.
Untuk saat ini, distribusinya masih berada di sekitar Lumajang.
AKBP M Zainur Rofik juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ganja kali ini adalah yang terbesar selama tugas di Polres Lumajang. (Penulis Riko Alamsyah)
Editor : Meitika Candra Lantiva