Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Bulan Terakhir di Wilayah Gunungkidul Terjadi 277 Lakalantas, 13 Orang Meninggal, 341 Luka-Luka

Andi May • Sabtu, 28 September 2024 | 16:35 WIB
Photo
Photo

 

 

 

GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul mencatat sebanyak 277 kejadian kecelakaan lalu lintas dari Juni hingga Agustus 2024. Dari ratusan peristiwa itu, 13 orang kehilangan nyawa dan 341 orang mengalami luka-luka. 

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Kevin Ibrahim mengatakan, peristiwa kecelakaan bermula dari pengemudi yang lalai terhadap aturan berkendara. "Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Risiko yang dapat terjadi mulai dari luka-luka, kerugian materil bahkan dapat meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan kemarin (27/9). 

Pada Juni 2024 terjadi 79 insiden, Juli 77 kejadian dan Agustus 66 peristiwa. Kurangnya konsenterasi dan kebut-kebutan menjadi pemicu insiden itu terjadi. 

"Mayoritas yang terlibat laka itu pemotor dengan jumlah 331 kendaraan, sedangkan mobil 28 kendaraan," tuturnya. 

Baca Juga: Tiga Ormas Islam Besar Datangi Mapolda, Sampaikan Keprihatinan Maraknya Gerai Miras di Wilayah DIY

Baca Juga: Posisi Wagner Lopes di Kepelatihan PSS SLeman Dipertanyakan, dari Tujuh Kali Main Baru Sekali Menang

Kevin menerangkan, total kerugian materil mencapai Rp 166 juta. Kendaraan maupun pengemudi yang terlibat insiden kecelakaan dievakuasi oleh kepolisian. 

"Tiap kendaraan maupun pengemudi yang terlibat kami amankan di Mapolres Gunungkidul untuk penindakan lebih lanjut. Rata-rata kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," tuturnya. 

Jumlah pelanggaran lalu lintas juga mencapai 2.375 pengendara. Pelanggar didapatkan dari hasil operasi maupun kasat mata yang didapatkan personel yang sedang bertugas. 

Kevin menerangkan, mayoritas pelanggar ialah pengemudi roda dua. Pengemudi yang acuh terhadap keselamatan masih sering ditemui di ruas-ruas jalan Gunungkidul. 

Baca Juga: Seto Evaluasi Bola Set Piece, Dua dari Tiga Gol Persipa Pati yang Kalahkan PSIM Jogja

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Soal APBN, Kanwil DJPb DIJ Teken Kerja Sama dengan UPNVY, Usulkan Hadirnya APBN Center

"Seperti tidak mengenakan helm, kendaraan tidak sesuai standar spesifikasi, berbonceng lebih dari satu orang untuk kendaraan bermotor maupun tidak mengenakan sabuk pengaman untuk kendaraan bermobil," jelasnya. 

Selain penindakan, kata Kevin, teguran juga dilakukan kepada pengemudi. Setidaknya, 2.652 teguran ke pengendara yang tidak mengindahkan aturan berlalu lintas. 

"Contohnya mengantar anak sekolah tidak mengenakan helm, kaca spion hanya satu, kami dapatkan lalu kami tegur," ucapnya. 

Pihaknya mengimbau masyarakat dapat lebih patuh lagi terhadap peraturan lalu lintas. Menurutnya, hal itu demi keselamatan dalam berkendara. "Upaya-upaya edukasi maupun sosialisasi mengenai aturan berlalu lintas terus kami gencarkan baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat," tandasnya. (ndi/laz)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#satlantas #Kecelakaan #Jajaran #meninggal dunia #Polres Gunungkidul #Lalu Lintas