GUNUNGKIDUL - Lima orang karyawan pabrik pupuk di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul ditangkap polisi lantaran mencuri karung bekas milik perusahaan. Mereka berinisial DN (29), RS (21), AR (29), DA (24) dan DF (20) yang telah bekerja di pabrik tersebut selama dua dan tiga tahun lamanya.
Kapolsek Nglipar AKP Larso menerangkan, aksi kelima pelaku diketahui setelah terekam kamera CCTV pabrik mengambil 584 karung bekas pupuk, satu buah besi berdiameter 10 cm, rangka mobil, 15 dinamo, empat set mesin potong batu, dan tiga buah gardan mobil.
"Mereka mengambil barang-barang curian dari dalam gudang pabrik, kemudian dimuat ke mobil dan dijual ke toko barang bekas, kejadian itu pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu," ujar AKP Larso kepada awak media, Rabu (11/9).
Baca Juga: 84 Mahasiswa Poltek Nuklir Jogja Wisuda, 80 Persen Lulusan Diserap Perusahaan untuk Bekerja
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Disnaker Sleman Buat Program Taksi Pekerja
Pihaknya mengamankan para tersangka kurang dari 24 jam. Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 30 juta. Salah satu dari lima tersangka itu, kata Larso merupakan petugas keamanan pabrik.
Larso menerangkan, aksi pencurian barang-barang milik perusahaan itu dilakukan ketika pemilik sedang ke luar daerah. Mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk menggasak barang-barang perusahaan. "Dari keterangan para tersangka, aksi pencurian yang dilakukan baru sekali," jelasnya.
Motif para pelaku nekat mencuri di tempat kerjanya, kata Larso, didasari ekonomi ingin memperoleh uang secara cepat. Dari hasil penjualan barang bukti, masing-masing pelaku mendapatkan uang senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga: Kontingen DIY Merangsek ke Papan Atas PON XXI Aceh Sumut 2024, Sudah Meraih 12 Emas
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa karung bekas pupuk berwarna putih seberat 165 kilogram dan satu unit mobil box yang digunakan para pelaku untuk mengirim barang hasil curian. "Uang yang diperoleh mereka untuk dibelikan rokok serta satu unit rokok elekterik," jelasnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Nglipar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo