Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bermoral, Guru Honorer SD di Kota Magelang Cabuli Siswanya di Sekolah, Ini Modusnya  

Naila Nihayah • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:15 WIB

 

 

   TUNJUKKAN BUKTI: Wakapolres Magelang Kota didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota saat menunjukkan barang bukti yang digunakan guru SD untuk mencabuli siswanya.   
  TUNJUKKAN BUKTI: Wakapolres Magelang Kota didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota saat menunjukkan barang bukti yang digunakan guru SD untuk mencabuli siswanya.  

 

RADAR JOGJA - Seorang guru honorer laki-laki berisinial AP, 29 di sebuah SD di Kota Magelang melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap siswa laki-lakinya yang masih berusia delapan tahun. Insiden itu terjadi di dalam gudang olahraga sekolah pada Senin (12/8) sekitar pukul 06.30.

Wakapolres Magelang Kota Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengutarakan, saat itu pelaku beriringan masuk kelas dengan korban. Lantas, pelaku meminta tolong korban untuk membantu mengembalikan papan renang ke gudang.

Korban pun mengiyakan dan mengikuti pelaku menuju gudang olahraga. Ternyata, gudang itu dalam kondisi gelap dan membuat korban ketakutan.

Baca Juga: Pemerikaan Bebas Narkoba Langsung oleh BNN, Ketiga Bapaslon Pilkada Gunungkidul 2024 Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Wonosari

Baca Juga: Libatkan 33 Nakes, Bapaslon Pilkada 2024 Tes Kesehatan di RSUD Sleman, Ada 500 Pertanyaan saat Pemeriksaan Rohani

"Dari situlah, timbul niat untuk mencabuli korban dengan memanfaatkan situasi. Pelaku pun membujuknya supaya korban mau," bebernya, Jumat (30/8).

Dia menyebut, korban pun memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkannya kepasa polisi. Satreskrim Polres Magelang Kota pun segela melakukan penyelidikan dan penyidikan. Termasuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Fajar menegaskan, polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Meski Masih Dipimpin Ketua Sementara, DPRD Kulon Progo Bentuk Tiga Pansus Sekaligus

Baca Juga: Cegah Cacar Monyet dengan Pola Hidup Sehat, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Waspada Penularannya

"Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 hingga 15 tahun penjara.

Mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Mapolres #cabuli #guru honorer #Siswa #Sekolah #Kota Magelang #Olahraga #sd