Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kulon Progo Bekuk 5 Orang Pengedar Obaya, 2 di Antaranya asal Kulon Progo dan Sasar Kalangan Pelajar

Anom Bagaskoro • Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:45 WIB

BARANG BUKTI: Kasat Reserse Narkoba Polres Kulon Progo AKP Triyono menunjukkan barang bukti dari lima tersangka pengedar obaya (28/8).
BARANG BUKTI: Kasat Reserse Narkoba Polres Kulon Progo AKP Triyono menunjukkan barang bukti dari lima tersangka pengedar obaya (28/8).


RADAR JOGJA - Polres Kulon Progo kembali membekuk 5 orang pengedar obat berbahaya (obaya). Dua di antaranya merupakan warga Kulon Progo, Satria Taufik Hidayat, 21, dan Enjang Cahyono, 23. Kedua pelaku ini sengaja menjual obat berbahaya di kalangan pelajar.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 15.912 butir obat dari dua TKP berbeda," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Kulon Progo AKP Triyono Rabu (28/8).

Selama penyelidikan, tim menemukan adanya pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.  Penemuan itu menunjukkan peredaran narkoba berawal dari wilayah Kapanewon Panjatan. Kemudian jejak pelaku mengarahkan ke wilayah Kapanewon Girimulyo.

Kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan pelaku Satria Taufik Hidayat, di Padukuhan Jograngan, Girimulyo, Samigaluh Rabu (7/8) sekitar pukul 22.00. Pelaku kedapatan menyimpan 180 butir pil warna putih dengan simbol Y. "Pelaku mendapat pil dari rekannya, dan mengaku diperoleh dari wilayah Jawa Tengah," ucapnya.

Penangkapan rekan pelaku Enjang Cahyono dilakukan tak lama dari itu. Enjang ditangkap di penginapan wilayah Purworejo. Pelaku kedapatan menyimpan 515 butir pil Y.

Setelah mendapatkan keterangan dari keduanya, tiga pelaku lain berhasil ditangkap di Kota Semarang. Yakni Agus Suparno, 32, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 950 butir pil Y. Kemudian turut diamankan Fendi Arya Saputra, 21, dan Dery Gilang Hananta, 33. Masing-masing menyimpan pil Y sebanyak 677 butir dan 13.590 butir. "Pasal yang disangkakan, Pasal 435 UU nomor 17 Tahun 2023 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Enjang Cahyono mengaku, menjual obat berbahaya di sela-sela waktu bekerja sebagai supir ekspedisi.
"Baru setengah tahun, untuk tambahan uang sehari-hari," ujarnya.

Dia sengaja mengedarkan obat berbahaya di kalangan pelajar melalui marketplace Facebook. Setiap paketnya dijual dengan harga Rp 20 ribu, dengan keuntungan lebih dari setengahnya. (gas/eno)

Editor : Satria Pradika
#Narkoba #pengedar #polres kulon progo #Kasat Reserse Narkoba #kota semarang #obat berbahaya #kuhp