KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil meringkus 2 warga negara asing (WNA), Ahmad Babaei (53) dan Bakhti Saeid (34) yang melakukan tindak penipuan bermodus tukar uang.
Keduanya telah melakukan penipuan di 3 wilayah, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman.
"Pelakunya sama dengan kejadian di Gunungkidul, kalau di Kulon Progo ada 2 kejadian yang melaporkan hanya 1 pelapor," ucap Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, (27/8/2024).
AKBP Wilson menyampaikan, kejadian penipuan berawal saat kedua pelaku asal Iran melakukan penipuan di sebuah toko jus, Sabtu (13/7/2024).
Keduanya mendatangi toko dengan menggunakan mobil Toyota Rush.
Kedua pelaku kemudian menghampiri penjaga toko dengan maksud menukarkan uang Rp 50 ribu 2 lembar menjadi pecahan Rp 100 ribu edisi lama.
Pelaku berkomunikasi menggunakan bahasa asing. Kemudian karena tak memiliki uang yang dimaksud pelaku, penjaga toko sempat menolak.
Namun, pelaku memaksa untuk dibukakan tempat penyimpanan uang di meja kasir, akhirnya penjaga toko terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Pelaku juga meminta penjaga toko mengeluarkan uang dari meja kasir.
Disaat itulah, pelaku Ahmad Babaei mengambil 3 bandel uang, dengan dalih mencari uang yang dimaksudkan sebagai penukaran.
Pelaku 2, Bakhti Saeid berupa mengalihkan perhatian pengunjung toko dengan cara mengajak berbicara.
Aksi mereka berhasil memperdaya penjaga toko dan pengunjung, dalam waktu singkat 3 bandel uang berjumlah Rp 3 juta berhasil dikantongi pelaku.
"Dari laporan dan hasil cctv kami tindak lanjuti, serta melakukan penyelidikan atas kejadian serupa," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menukar uang juga terjadi di kabupaten lain.
Sehingga melalui Resmob Polres Kulon Progo, dilakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Polres lainnya.
Tepat pada 26 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB keduanya berhasil dibekuk kepolisian, di Hotel Red Doors wilayah Sleman.
Setelah ditangkap dan dilakukan penarikan keterangan, kedua WNA yang tak memiliki hubungan keluarga ini, sempat berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak.
WNA sempat menetap 2 minggu di Jakarta, berlanjut ke Lampung, dan Semarang.
Pelaku yang berhasil masuk ke Indonesia menggunakan paspor kunjung sejak Juni 2024, nantinya akan terus ditarik keterangan.
Upaya ini untuk mengembangkan potensi keberadaan jaringan WNA prnipu atau tidak. Namun, keduanya tetap dikenai Pasal 363 Ayat 4 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.
AKBP Wilson menghimbau, dari kejadian itu diharapkan masyarakat lebih berhati-hati serta waspada.
Terutama dengan orang asing yang baru dikenal. Sehingga, masyarakat dapat menghindari kejadian seprti penipuan.
Sementara itu, pelaku Ahmad Babaei menuturkan, perbuatannya sama sekali tak direncanakan. Keduanya hanya ingin berkunjung ke Indonesia sebagai turis.
Namun karena tak memiliki uang yang cukup, akhirnya terpaksa melakukan tindakan penipuan.
"Awalnya datang kesini untuk berkunjung sebagai turis," ucap pelaku, secara singkat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva