Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Spesialis Kotak Infak Diringkus Polres Bantul, Terancam Hukuman Pidana Paling Lama Tujuh Tahun

Gregorius Bramantyo • Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:20 WIB
INI LHO: Jajaran Polsek Piyungan saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus pencurian kotak infak di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).Gregorius Bramantyo/Radar Jogja
INI LHO: Jajaran Polsek Piyungan saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus pencurian kotak infak di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).Gregorius Bramantyo/Radar Jogja

 


RADAR JOGJA – Jajaran Polsek Piyungan menangkap pencuri kotak infak masjid bernama Wawan Priyanto (WP), 29, dan remaja putus sekolah berinisial RS, 15. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil sebagai sarana mencuri.


Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 00.30. Saat itu, seorang saksi bernama Aris sedang pergi ke sawah miliknya yang berada di utara Masjid Al Hidayah di Padukuhan Ngemplaksari, Srimulyo, Piyungan, Bantul.


Ketika itu, Aris melihat ada satu mobil yang berhenti di utara masjid. Kemudian turun dua orang dari mobil dan langsung masuk ke halaman masjid.
“Keduanya menuju ke tempat kotak infak yang berada di teras masjid dan berusaha untuk mencongkel kotak infak tersebut,” katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).


Setelah itu, saksi Aris pergi menghubungi temannya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, terungkap bahwa sebelumnya kedua pelaku telah berhasil mengambil uang yang ada di kotak infak sejumlah masjid yang ada di wilayah Piyungan dan Banguntapan. Sementara di Masjid Al Hidayah sendiri, para pelaku telah mengambil satu buah kotak infak yang berisi uang Rp 101.100, yang ada di depan kamar mandi masjid.


Margono menjelaskan, kedua pelaku mencari sasaran kotak-kotak infak yang ada di masjid dengan cara menggunakan sarana satu unit mobil. Setelah sampai di Masjid Al Hidayah, kedua pelaku turun dari mobil dan langsung menuju ke area dalam masjid. “Mengambil sejumlah uang yang ada di dalam kotak infak dengan cara merusak kotak infak menggunakan obeng atau drei,” jelasnya.


Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Para pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku WP mengakui dalam beraksi biasanya mengajak rekan yang kebanyakan adalah remaja. Lokasi pencuriannya tidak hanya di Bantul saja, dirinya pernah juga menggasak kotak infak di Magelang.


Dalam beraksi, dia membobol kotak infak menggunakan obeng. Tidak hanya di masjid saja, WP mengaku pernah melakukan tindak pencurian kotak amal di makam.
“Paling besar pernah dapat Rp 5 juta di Wirokerten. Kami cari tempat yang gembok kotaknya bisa dibobol,” kata WP. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#remaja putus sekolah #mencuri #pencuri kotak infak #Mapolres Bantul #Polsek Piyungan