RADAR JOGJA - Polres Bogor mengungkapkan hasil visum atas korban KDRT, Cut Intan Nabila, yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami luka akibat cakaran serta benjolan di bagian kepalanya.
"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilisnya, Rabu (14/8/2024).
Polres bogor juga mengungkap pemeriksaan kemarin malam dihentikan sementara, karena kondisi psikologis ibu dan anak yang sangat trauma.
“Keadaannya (korban) sangat trauma, sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara, melihat faktor psikologis ibu dan anak kecil, serta 2 anaknya yang dirumah mencari keberadaan ibunya,” ujar AKBP Rio.
Namun, polisi telah mengantongi 3 alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, Armor Toreador.
Karena itu, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam 10 tahun penjara.
Dengan rincian:
1. Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, yaitu pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004
2. Pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU No 35 Tahun 2014
(Tina Yuliyanti)