Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Raperda Belum Dituntaskan Dewan Lama, Jadi Tantangan Anggota DPRD Kota Jogja Periode 2024-2029

Iwan Nurwanto • Senin, 12 Agustus 2024 | 06:03 WIB
Ilustrasi orang yang suka mengonsumsi alkohol
Ilustrasi orang yang suka mengonsumsi alkohol

RADAR JOGJA - Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) diketahui masih belum selesai hingga akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Jogja periode 2019-2024. Ketiga raperda tersebut kemungkinan juga akan menjadi tantangan bagi anggota yang terlantik pada hari ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mengatakan, ketiga raperda yang belum tuntas itu adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan. Dua lagi terkait raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dan raperda keamanan dan pangan halal.

Tri menyatakan, dalam proses pembahasan ketiga raperda tersebut pihaknya memang tidak menghadapi kendala dan berjalan sesuai tata kala. Sehingga idealnya bisa terselesaikan pada masa jabatan 2019-2024. “Hanya karena ada pergantian periode jadi ada waktu yang terbuang, sehingga harus jadi fokus bagi anggota DPRD periode 2024-2029,” ujar Tri, kemarin (11/8).

Anggota Fraksi PAN itu mengungkap, salah satu raperda yang mungkin cukup mendesak adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sebab perda tersebut dapat mencegah menjamurnya penjual minuman keras (miras) di Kota Jogja.

Terlebih, Perda Nomor 4 tahun 1957 tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak dari Izin Penjualan Miras di Kota Jogja sudah tidak relevan. Khususnya untuk penindakan peredaran miras di kondisi sekarang. Lantaran sanksi bagi penjual miras tanpa izin hanya Rp. 5.000.Perda ini nantinya juga untuk meminimalisasi celah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.”Karena tidak ada sanksi yang mengatur,” tegas Tri.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba berharap agar anggota DPRD yang baru bisa memperkuat fungsi pengawasan dan sinergitas dengan eksekutif. Sekaligus menyelesaikan raperda yang belum rampung. Baik itu yang diusulkan legislatif maupun eksekutif.

Kamba menilai, persoalan integritas juga menjadi suatu hal yang penting dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Janji-janji saat kampanye dulu diharapkan dapat ditunaikan kepada konstituen meskipun sangat itu sangat sulit terwujud. 

Selain itu, masalah korupsi juga harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai anggota legislatif melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye.

“Persoalan sampah yang masih menjadi PR diharapkan terselesaikan antara legislatif dan eksekutif pada periode ini,” tandas Kamba. (inu/din)

Editor : Satria Pradika
#dprd kota jogja #Raperda #minuman beralkohol