RADAR JOGJA - Andi Sofyan, mantan Jogoboyo Caturtunggal, Depok, Sleman, yang menjadi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) divonis 4,5 tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (8/8).
Dalam amar putusannya, hakim menilai Andi Sofyan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, vonis penjara untuk terdakwa itu dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan. "Dan pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," katanya kemarin.
Selain itu, Andi Sofyan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta. Ketentuannya apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya untuk membayar uang pengganti. Ketika yang disita tidak cukup maka terdakwa menjalani pidana selama satu tahun.
"Itu sebagai pengganti," tambah Herwatan. Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Nofrizal Sayuti menyampaikan, dari putusan hakim itu ada satu hakim yang disseting opinion. Satu hakim yang berbeda pendapati itu adalah Subekti, hakim anggota kedua.
Subekti menyatakan dakwaan JPU ditolak dan membebaskan Andi. Sedangkan dua hakim yang menyatakan bersalah yakni hakim Vonny sebagai ketua dan hakim anggota satu Gabriel. "Terkait putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir atas vonis itu," tandasnya. (rul/laz)
Editor : Satria Pradika