Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beroperasi di Kamboja, Tipu Korban Rp 2 M, Polda DIY Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional

Gregorius Bramantyo • Kamis, 8 Agustus 2024 | 04:55 WIB
PELAKU SCAMMING: Ditreskrimsus Polda DIY saat menghadirkan tersangka penipuan online jaringan internasional di Mapolda DIY pada Rabu (7/8/2024).
PELAKU SCAMMING: Ditreskrimsus Polda DIY saat menghadirkan tersangka penipuan online jaringan internasional di Mapolda DIY pada Rabu (7/8/2024).

 


RADAR JOGJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Polisi menangkap tiga pelaku dalam penipuan yang membuat korban rugi hingga Rp 2 miliar ini.


Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap adalah warga Palembang berinisial YA, 51, dan D, 41, serta warga Boyolali berinisial SBI, 27. “Mereka jaringan yang beroperasi di Kamboja, sudah beroperasi selama dua tahun” katanya kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (7/8).

PELAKU SCAMMING: Ditreskrimsus Polda DIY saat menunjukkan barang bukti penipuan online jaringan internasional di Mapolda DIY pada Rabu (7/8/2024). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
PELAKU SCAMMING: Ditreskrimsus Polda DIY saat menunjukkan barang bukti penipuan online jaringan internasional di Mapolda DIY pada Rabu (7/8/2024). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)


Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban BA. Kasus ini terjadi pada 13 Januari 2024 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada 14 Maret 2024.


Bermula saat pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Telkom. Pelaku menyampaikan bahwa nomor korban bermasalah dan terlibat dengan jaringan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku kemudian mengarahkan dan seolah-olah membantu korban untuk membuat laporan secara online ke kepolisian. “Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja," jelas Idham.


Pelaku di-line panggilan berikutnya seolah-olah bertindak sebagai petugas kepolisian dan meyakinkan jika korban tersandung kasus korupsi. Korban pun diminta untuk menitipkan sejumlah uangnya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dengan janji setelah semua selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan. “Tetapi janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp 2 miliar," ungkap Idham.


Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas provider dan aparat penegak hukum. Pelaku kemudian menakut-nakuti korban hingga akhirnya korban mau mengirimkan sejumlah uang. Ketiga pelaku diringkus polisi pada Juni hingga Juli lalu. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.


Para pelaku memiliki perannya masing-masing-masing. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening yang kemudian dibeli dan dijual kembali kepada pelaku D yang bertugas sebagai pengepul rekening bank dan menyerahkan ponsel beserta kartu SIM dari bos yang berada di Kamboja kepada YA. Sementara pelaku SBI bekerja di Kamboja sebagai operator scamming.

SBI diberi tugas untuk mengaku sebagai petugas Telkom dan menghubungi korban.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa belasan handphone, kartu SIM, puluhan kartu ATM, belasan buku tabungan, paspor, uang tunai Rp 560 juta, dan bukti transfer.


Ketiga pelaku diancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tyo/pra)

Editor : Satria Pradika
#Ditreskrimsus #jaringan internasional #Mapolda DIY #kamboja #POLDA DIY #penipuan online