RADAR JOGJA – Ditreskrimsus Polda DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta Meila Nurul Fajriah. Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah Polda DIY menemukan bukti baru terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang korbannya diadvokasi oleh Meila.
Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024 atas kasus pencemaran nama baik. Meila mendampingi 30 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Ibrahim Malik (IM).
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, SP3 diterbitkan pada Jumat (2/8). Penerbitan SP3 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara. Karena ditemukan novum atau bukti baru adanya kasus kekerasan seksual.
Ia menyebut, dari penyidikan yang dilakukan secara progresif, pihaknya mencari peristiwa-peristiwa adanya dugaan kekerasan seksual. Polisi menemukan jika dugaan kekerasan seksual itu terjadi. “Dari novum baru inilah kami tentukan bahwa ternyata ada peristiwa kekerasan seksual di salah satu kampus,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Idham menyampaikan, bukti itu ditemukan penyidik dari pihak kampus sekitar dua pekan lalu. Ia menyebut, pihak kampus memberikan data dan informasi terkait perkara ini. Barang bukti yang ditemukan adalah keterangan dari dua saksi. Salah satunya dari dosen yang saat itu mengadvokasi dugaan kasus yang terjadi pada 2020 itu. “Kemudian yang kedua adanya berita acara yang ditandatangani oleh korban," katanya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan IM, Idham menyebut belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian hingga saat ini. Jika nantinya ada laporan, Idham menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti. “Kami akan koordinasi dengan pendamping, dari pihak yang mengadvokasi korban kalau itu memang dilaporkan,” ucap Idham.
Dugaan kekerasan seksual itu mencuat pada 2020. Meila menjadi pengacara sekaligus pendamping korban dari LBH Jogjakarta. Meila dianggap mencemarkan nama baik IM saat menggelar jumpa pers kasus itu pada 2020.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh IM pada 2020. Usai menerima laporan, Polda DIY melakukan penelitian terhadap kasus itu. Kemudian pada 21 Desember 2021, Polda DIY meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini karena Polda DIY menilai telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Direktur LBH Jogjakarta Julian Duwi Prasetia mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan mengenai SP3 terkait kasus Meila pada Selasa (6/8) kemarin. Ia berharap penghentian penyidikan ini bisa menjadi preseden baik ke depan. Sekaligus menguatkan perlindungan terhadap korban dan pembela hak-hak perempuan. ”Polda melakukan apa yang memang seharusnya dilakukan,” katanya.
Baca Juga: 10 Persen Peserta Didik PKBM Hamil Duluan, Selain Itu akibat Kekerasan Seksual dan Korban Bullying
Ia mengatakan, LBH Jogjakarta menyerahkan keputusan kepada korban untuk melapor ke kepolisian atau tidak. Julian bilang, fokus advokasi yang dilakukan LBH Jogjakarta adalah pemenuhan hak para korban. ”Dalam mengambil tindakan, kami tentu harus atas persetujuan korban,” jelasnya.
Sekadar informasi, dugaan kasus kekerasan seksual di UII mencuat pada 2020 saat pandemi Covid-19. Ada 30 mahasiswi yang melaporkan adanya pelecehan seksual oleh IM. Hal itu kemudian direspon UII dengan melakukan investigasi internal. Hasilnya UII, melalui Surat keputusan Rektor mencabut gelar mahasiswa terbaik untuk IM. Tak puas, IM mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN).
Selain itu juga melaporkan Meila ke Polda DIY. Pada 24 Juni 2024, Polda DIY mengirim surat ke kantor YLBHI Jogjakarta. Surat itu menetapkan Meila menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika