MUNGKID - Polresta Magelang berhasil menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu seberat 50 gram, yang kedapatan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Purwokerto.
Ketiganya, RCP (28), warga Secang; KGW (34), warga Kota Magelang; dan DAE (33), warga Mertoyudan, ditangkap di Dusun Krajan, Kwaderan, Kajoran saat perjalanan pulang ke Magelang. Selain menjadi kurir, mereka juga positif mengonsumsi sabu.
Penjabat sementara (Ps) Kasatres Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, bahwa ketiga pelaku sebelumnya diperintahkan oleh seorang DPO berinisial U untuk mengambil sabu seberat 250 gram di Semarang, Rabu (10/7/2024).
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, mereka pulang ke rumah KGW, sembari menunggu perintah lebih lanjut dari U.
RCP kemudian mendapat perintah untuk menanam 50 gram sabu di daerah Purwokerto dengan imbalan Rp 1 juta. RCP mengajak KGW dan DAE untuk mengantarnya, menjanjikan imbalan Rp 250 ribu masing-masing.
"Selain uang (imbalannya), (KGW dan DAE) bisa memakai sabu yang diambil dari paket 200 gram itu," katanya, Senin (15/7/2024).
Namun, saat kembali ke Magelang, ketiganya ditangkap oleh polisi di Jalan Sapuran-Kaliabu, Kwaderan, Kajoran sekitar pukul 22.30.
Polisi menemukan sabu dalam mobil mereka dan dari penggeledahan rumah KGW berdomisili di Kota Magelang, ditemukan total 197,2331 gram sabu dibungkus dalam beberapa plastik klip transparan.
"Saat ditanya, mereka mengakui ada sabu di rumah KGW. Barang itu (sabu, Red), diedarkan dengan sistem komunikasi terputus," bebernya.
Tri merinci, jika ditotal, harga 250 gram sabu itu mencapai lebih dari Rp 300 juta dengan asumsi harga sabu saat ini yang diperkirakan Rp 1,25 juta per gram.
"Tiga pelaku ini satu jaringan. Selain kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu, mereka juga pemakai karena dari tes urine hasilnya positif," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, RCP mengaku, mendapat perintah dari U untuk mengedarkan sabu di Purwokerto.
"Baru sekali ini (mengedarkan sabu). Saya dapat Rp 1 juta. Lalu, saya ngajak dua teman. Masing-masing dapat Rp 250 ribu. Sudah diterima (imbalan uangnya)," akunya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Wakapolresta Magelang Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menuturkan, saat ini peredaran narkotika lebih banyak menggunakan sistem jaringan terputus.
"Yang ngambil siapa, yang naruh (narkotika) siapa, saling tidak tahu," tambahnya.
Selain itu, Polresta Magelang juga meringkus sejumlah pelaku lain yang kedapatan memiliki atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total 96,96 gram dari tangan delapan pelaku.
Jika ditotal, seluruh sabu yang disita sejumlah 294,1931 gram.
Kemudian, ada pula peredaran obat terlarang berupa pil Y sebanyak 16.120 butir dan Alprazolam 200 butir. Pil tersebut didapat dari dua pelaku. Seluruh barang bukti itu didapat selama periode Juni-Juli. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita