RADAR JOGJA - Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap maraknya kasus pencurian handphone. Sebab, belum lama ini jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone di tempat berbeda.
Atas kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing berinisial AM, 30, warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian dan SO, 44, warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AM terbukti telah melakukan pencurian di rumah korban SA, 65, warga Desa Seling, Kecamatan Karangsambung. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban pulang dari sawah terkejut mendapati rumahnya telah didatangi banyak orang.
SA baru sadar menjadi korban pencurian ketika handphone miliknya hilang. Dalam kasus ini tersangka nekat mencuri handphone korban dengan cara merusak pintu rumah. Dari kejadian itu korban segera melaporkan ke Polsek Karangsambung.
Tak lama tersangka berhasil diringkus berikut barang bukti. "Saat dilakukan pengecekan oleh korban, handphone android miliknya hilang," jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Selasa (9/7).
Selain di Karangsambung, Polres Kebumen juga berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone milik ibu rumah tangga di Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. Handphone milik korban diketahui hilang sekira pukul 04.00 WIB ketika korban tertidur lelap.
Tersangka diketahui masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu rumah depan. Kasus ini berhasil diungkap jajaran polisi setelah melalui proses penyelidikan panjang. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Micro SIM Card milik korban yang ikut hilang. "Setelah mencuri, handphone dijual tersangka kepada seseorang," ujarnya. (fid)