Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebar Link Aplikasi Judi Online di Medsos, Tiga Wanita dan Satu Pria di Purworejo Dicokok Polisi

Jihan Aron Vahera • Minggu, 7 Juli 2024 | 17:06 WIB

Keempat tersangka judi online di Purworejo diringkus Polres Purworejo.
Keempat tersangka judi online di Purworejo diringkus Polres Purworejo.
PURWOREJO, RADAR JOGJA - Bermula dari unggah link aplikasi judi online di media sosial, tiga wanita dan satu pria asal Purworejo ini tak menyangka perbuatannya diendus pihak berwajib.

Kini keempat tersangka harus diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Keempat tersangka itu antara lain Victoria Natalia Walian (VNW), 37, dan Gatot Fitriyanto (GF), 41, warga Desa Kemiri Kidul (Kecamatan Kemiri), Amelliya Noer Soediya (ANS), 22, warga Jatirejo (Kecamatan Kaligesing), serta Nazwa Devaliza (ND), 20, warga Ngampel (Kecamatan Pituruh).

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membeberkan, keempat pelaku tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka VNW dan GF diamankan pada 27 Mei 2024 di sebuah perumahan di Pangenrejo (Kecamatan Purworejo), ANS diamankan pada 22 Juni 2024 di Desa Jatirejo (Kecamatan Kaligesing), dan ND diamankan pada 22 April 2024 lalu di Desa Ngampel (Kecamatan Pituruh).

"Keempat pelaku saat ini kami amankan di Rutan Polres Purworejo," ujar Sabtu (7/7).

Diungkapkan, keempat tersangka itu diamankan dari hasil patroli cyber Satreskrim Polres Purworejo dan dari laporan masyarakat.

Adapun modus dari empat pelaku sama yaitu menawarkan atau meng-endorse aplikasi yang memiliki muatan perjudian.

Mereka menawarkan aplikasi judi online dengan cara mengunggah atau memasang link aplikasi judi online di media sosial Instagram dan melakukan live video streaming di Facebook.

"Mereka mengaku mendapatkan keuntungan ada yang Rp 1,5 juta dan Rp 2,5 juta dari endorse itu," sebut dia.

Dari para tersangka, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari handphone, bukti screenshot unggahan para tersangka, set komputer, webcam, hingga flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mereka terancam enam tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKBP Eko. Dia mengingatkan, perjudian dapat menimbulkan kecanduan dan dapat merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

AKBP Eko menegaskan, tindakan perjudian jenis apapun dapat merusak perekonomian keluarga ataupun perekonomian bangsa.

"Untuk itu jauhi perjudian jenis dan laporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas perjudian di tengah masyarakat," pesan dia.

Editor : Bahana.
#Medsos #Polres Purworejo #Purworejo