JOGJA – Satreskrim Polresta Jogja menetapkan dua tersangka kasus pertikaian dua kelompok masyarakat di depan klinik kecantikan di Jalan Bhayangkara, Gondomanan, Kota Jogja, pada Selasa (18/6/2024) lalu.
Namun dua tersangka itu belum diringkus dan kini masih diburu aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan, dua tersangka itu berinisial A dan K.
Keduanya dari kelompok yang berbeda. Penetapan status tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan gelar perkara sebelumnya.
“Dua (pihak tersangka, Red) saling lapor polisi. Laporan keduanya ditingkatkan ke penyidikan dan sudah gelar perkara," ujar Probo, Rabu (26/6/2024).
Setelah, ditetapkan dua tersangka, berikutnya dilakukan pencarian.
Dia menjelaskan, kedua tersangka terindikasi melakukan penganiayaan.
Kemudian, aksi tersebut berlangsung secara terang-terangan dan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP.
"Dua kelompok itu saling melukai dan ada tersangkanya," kata Probo.
Meski begitu, hingga kini polisi belum dapat mengetahui penyebab kericuhan secara detail.
Probo mengatakan, kedua tersangka diduga juga tidak mengetahui penyebab kericuhan.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Probo juga menyebut pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan lebih lengkap.
Sebab korban masih belum sehat sepenuhnya dan belum bisa dimintai keterangan.
Korban saat ini masih menerima perawatan.
Probo menambahkan, ada potensi penambahan tersangka pada kasus ini.
Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.
Namun polisi juga tidak bisa memaksakan status itu dengan segera atas pertimbangan kondisi kesehatan korban.
“Meski kemarin sempat siuman tapi belum bisa kita mintai keterangan. Nanti kalau korban sudah kami periksa, siapa saja pelakunya akan diketahui," jelas Probo.
Kasus keributan ini sendiri terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam di depan kantor klinik kecantikan LBC di Jalan Bhayangkara, Gondomanan, Kota Jogja.
Kericuhan yang terjadi itu melibatkan dua kelompok masyarakat mengakibatkan beberapa korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu sempat menyeret nama kawasan Babarsari di Depok, Sleman.
Sebab, terdapat narasi pada video yang beredar di media sosial yang menyebut kondisi Babarsari tengah memanas. Pihak Polresta Sleman sendiri membantah narasi tersebut. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva