JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendalami peran notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah nonaktif di Kabupaten Sleman.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, hal ini penting mengingat Kejati DIY memanggil beberapa notaris beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman.
“Namun hingga kini perkembangan dari pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, hal ini masih menjadi tunggakan hukum atau pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan.
Meski saat ini Kepala Kejati DIY telah dijabat pimpinan baru, yakni, Ahelya Abustam.
Seperti diketahui, pada 20 September 2023 lalu, pihak Kejati DIY telah memeriksa enam notaris.
Keenam notaris saat itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Maguwoharjo, dan Kalurahan Candibinangun.
Bahar mendorong kasus penyalahgunaan TKD dilanjutkan pada proses hukum.
"Maka siapapun yang terlibat (penyalahgunaan TKD, Red) harus diproses," ujarnya mengutip pernyataan Gubernur DIY Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu.
Hal ini, seharusnya menjadi momentum bagi Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejati Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih.
“Siapapun yang menikmati uang dari korupsi TKD haruslah diproses hukum secara adil, transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada lurah-lurah nonaktif yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja.
Tetapi peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD juga harus didalami secara tuntas.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ucap Bahar.
Pengawasan terhadap penggunaan TKD, katanya, harus dilakukan secara ketat dan konsisten. Supaya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti ‘macan kertas’.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, instansinya masih melakukan pendalaman kepada sejumlah notaris yang diperiksa.
Pada saat di persidangan pun, jaksa penuntut umum dari Kejati DIY juga mencermati keterangan saksi-saksi.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan bagi para notaris untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Apabila terbukti ada peran dari notaris yang melawan hukum.
“Itu (naik status) kalau memang berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga didukung dengan adanya alat bukti lain sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” jelas Herwatan.
Kasus penyalahgunaan TKD ini menyeret sejumlah lurah di Kabupaten Sleman.
Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan TKD.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada Desember 2023.
Lurah Maguwoharjo Kasidi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara Lurah Candibinangun Sismantoro kini masih mendekam di Rutan Kelas II A Yogyakarta usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva