Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ini Dia Hasil Operasi Narkoba Progo 2024, Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Polresta Jogja Selama 35 Hari

Gregorius Bramantyo • Jumat, 7 Juni 2024 | 22:24 WIB
Jajaran Polresta Jogja saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (7/6/2024).
Jajaran Polresta Jogja saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (7/6/2024).

JOGJA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Mei 2024.

Dari 24 kasus itu, polisi berhasil meringkus 24 pelaku dan tiga pelaku di antaranya, adalah perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra merinci, 24 kasus tersebut didapatkan dari dua kali menggelar operasi kewilayahan Kota Jogja dengan sandi “Ops Narkoba Progo 2024”.

Pada operasi pertama, pelaksanaan Operasi Narkoba Progo digelar mulai 1-21 Mei 2024. Dalam hal ini polisi mampu mengungkap 10 kasus.

Sedangkan pada operasi kedua yang digelar mulai tanggal 22 Mei - 4 Juni 2024, Operasi kewilayahan digelar di Kota Jogja berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

“Dalam pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2024, kami berhasil menangkap lima pelaku target operasi dan 9 pelaku yang bukan target operasi,” katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (7/6/2024).

Ia mengatakan, dalam pengungkapan puluhan kasus, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti.

Yaitu sabu sebanyak 23,39 gram, ganja sebanyak 35,28 gram, dan obat terlarang sebanyak 77.856 butir.

Ardiansyah menyebut, barang bukti yang disita tersebut berhasil menyelamatkan 78.090 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan kasus-kasus yang ditangani itu masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari penyelidikan polisi di media sosial.

Pelaku melakukan transaksi di media sosial dan cash-on-delivery atau COD.

Saat ini polisi sedang berupaya untuk menjangkau jaringan narkoba tersebut lebih luas lagi.

Sebab bos narkoba tidak pernah bertemu dengan para tersangka yang dibekuk ini.

“Jadi dia memesan, barang ditaruh, baru dijemput. Tidak ada transaksi face to face,” ujar Ardiansyah.

Ia mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial TY, 44, mengelabui penyidik dengan menyimpan timbangan digital untuk sabu di dalam sebuah kamus.

TY menaruh buku yang telah disisipi timbangan itu di sebuah rak buku di rumahnya.

Ia dibekuk polisi pada 27 Mei 2024 di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman.

Total ada 15 paket sabu seberat 23 gram yang disembunyikan TY.

“Ini merupakan modus lama tapi masih digunakan. Disimpan di dalam buku yang cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti,” jelas Ardiansyah.

Ia menjelaskan, rata-rata para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba karena kebutuhan finansial.

Kebanyakan pelaku yang dibekuk tidak memiliki pekerjaan tetap, seperti buruh harian lepas dan pengangguran.

“Ini menjadi ladang untuk mencari rezeki bagi mereka karena sudah pernah merasakan keuntungan dari menjual belikan barang ini. Merasa enak dan gampang lalu mereka malas bekerja, jadi bergantung pada menjual barang seperti ini,” ucapnya.

Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan tetap berusaha dan memaksimalkan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Harapannya agar Jogja bisa bersih dari obat-obatan berbahaya (obaya).

Menurutnya, sasaran para pelaku narkoba adalah kalangan pelajar.

Baik itu anak sekolah, mahasiswa bahkan terkadang para pekerja juga menjadi sasaran.

“Karena harga lumayan murah dan peredaran lumayan banyak, sehingga ini menjadi favorit di Jogja sekarang ini,” ujarnya. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Narkoba #Kota Jogja #penyalahgunaan #operasi #Sleman #barang bukti #Polresta Jogja #Kasat Resnarkoba Polresta Jogja #tindak pidana #transaksi #Operasi Narkoba Progo 2024 #Hasil #pelaku #kasus #bahaya #35 Hari #finansial