Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Luar Nalar! Takut Sama Orang Tua Remaja di Boyolali Ini Ngaku Dibegal dengan Tusuk Perut Sendiri, Ternyata Sudah Lakukan Hal Ini

Avelia Priscilla Putri • Jumat, 7 Juni 2024 | 21:17 WIB

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal
RADAR JOGJA – Lutfiana Rahma Nurmahmudah, seorang remaja berusia 18 tahun dari Dusun/Desa Teter RT 020 RW 006, melakukan tindakan yang tidak patut ditiru.

Dia nekat menusuk perutnya sendiri dan membuat laporan palsu ke polisi, mengaku dibegal orang tak dikenal (OTK) di jalan Simo-Kalioso karena takut karena ponselnya terjual.

Dilangsir dari Solo Balapan, kebohongan Lutfiana terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dia nekat menusuk perutnya sendiri dan membuat laporan palsu ke polisi dengan alasan dibegal orang tak dikenal (OTK) di jalan Simo-Kalioso karena takut kehilangan ponselnya yang kemudian dijualnya.

Tindakan kebohongan ini terbongkar setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan terkait luka tusuk yang dialami oleh Lutfiana.

Pada awalnya, Lutfiana kembali pulang dengan luka tusuk di perut pada 19 April lalu dan mengaku kepada orangtuanya bahwa dia dibegal OTK di jalan Simo-Kalioso Desa Temon, Kecamatan Simo.

Dia dibawa ke faskes dan membuat laporan ke Polsek Simo, yang kemudian membuat resah masyarakat setempat karena kabar tersebut menjadi ramai.

Namun, setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan bahwa Lutfiana telah membuat laporan palsu.

Dia mengakui bahwa ponsel yang dilaporkan hilang sebenarnya dijualnya sendiri, dan luka tusuk yang dialaminya di perut adalah hasil dari perbuatannya sendiri menggunakan pisau.

Polisi mulai mencurigai laporan tersebut setelah menemukan kejanggalan dalam ceritanya.

Kasus ini menimbulkan dampak hukum karena membuat laporan palsu merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: TWC Resmi Kantongi Hak Guna Bangunan di Kampung Seni Borobudur Magelang, Jangka Waktunya Sampai 30 Tahun

Baca Juga: Prediksi Skotlandia vs Finlandia Pertandingan Persahabatan Sabtu 8 Juni 2024 Kick Off pukul 01.45, H2H dan Susunan Pemain

Kasihumas Polres Boyolali menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Lutfiana juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut dalam sebuah video klarifikasi.

Tindakan Lutfiana ini merupakan pelanggaran hukum pasal 220 KUHP dan dapat merugikan banyak pihak.

Polres Boyolali telah memberikan pembinaan kepada Lutfiana dan mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat.

Editor : Bahana.
#orang tua #begal #tusuk #Boyolali