Dilansir dari Radar Gresik, pelajar tersebut kedapatan menyimpan 403 botol minuman keras (miras) dengan jenis arak bali siap edar di rumahnya.
Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota yaitu AKP Anang Leo Afera, mengatakan bahwa penangkapan pelajar tersebut bermula dari informasi MAS (23) seorang warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Pelajar tertangkap mengedarkan miras tanpa label melalui sistem online di media sosial Whatsapp (WA).
MAS (23) ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli saat sedang bertransaksi di Jalan Raya Mirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Petugas berhasil menyita 31 botol jenis arak bali yang akan dijual seharga Rp60 ribu per botol dari tangan MAS.
“Kami undercover buy di depan warung kopi Desa Mlirip. Dari MAS, kami dapatkan 31 botol miras jenis arak bali tanpa merek,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Kemudian polisi dari MAS mendapat informasi bahwa miras tersebut berasal dari BJS (17), salah seorang pelajar SMK kelas XI pada salah satu SMK swasta di Kedamean Gresik.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi kediaman BJS di Kedamean, Gresik.
Saat petugas mengrebek rumahnya ditemukan 372 botol jenis arak bali. Terdiri dari 300 botol kemasan tutup hitam dan 72 botol tutup kuning.
“Total bebannya sekitar 223,2 liter atau terbagi menjadi 372 botol kemasan 600 mililiter (ml).
Kami amankan barang bukti, sementara pelaku di Kedamean, Gresik diinterogasi bersama orang tuanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar dikenakan pasal 512 ayat 1 KUHP.
Dan atau Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.