Dua tersangka masing-masing berinisial TN, 21, warga Patuk, Gunungkidul serta PR, 32, warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan, pelaku PR tega mencabuli CK, 4, warga Karangmojo, Gunungkidul yang merupakan anak dari rekan kerjanya sesama asisten rumah tangga (ART).
Aksi bejat pelaku terungkap pada Februari 2024 lalu.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi di sekitar lokasi proyek di Depok, Sleman pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban yang masih berumur empat tahun lalu bercerita kepada orang tuanya bila pada bulan Januari sampai Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku.
Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi lebih dari dua kali selama rentang Januari hingga Februari 2024.
"Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," kata Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
Ia mengungkapkan, orangtua korban dan pelaku memang bekerja di lokasi yang sama sebagai ART.
Korban yang masih balita ini terkadang tinggal di rumah tersebut. "Sehingga kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," ungkapnya.
Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Baca Juga: KPU DIY Belum Lakukan Penetapan Anggota DPRD DIY, Ternyata Ini Penyebabnya
Sementara tersangka TN melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KM, 11, warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Korban disetubuhi di sebuah losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Modus operandinya korban dijanjikan pelaku untuk melakukan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggung jawab," ujar Tri.
Korban mengenal pelaku setelah dikenalkan temannya pada awal Maret 2024. Selanjutnya keduanya intens berkomunikasi via WhatsApp.
Kemudian pada pagi hari tanggal 31 Maret 2024, pelaku mengirim pesan WhatsApp untuk mengajak korban bertemu langsung.
Lalu pada malam harinya, pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah. Kemudian pelaku memboncengkan korban menuju ke salah satu losmen di Jalan Parangtritis.
Dalam perjalanannya, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. “Karena bujuk rayu dari pelaku, akhirnya korban mau dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," jelas Tri.
Ia mengatakan, orangtua korban yang mengetahui anaknya pergi larut malam pun curiga.
Setibanya di rumah, korban dicecar pertanyaan dan mengakui telah bersetubuh dengan pelaku.
"Orangtuanya tidak terima lalu membuat laporan ke Polda DIY," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Bahana.