JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Nur Achmad Affandi (NAA) saja.
Namun juga mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Direktur PT Taru Martani ini.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, akan terasa janggal apabila Kejati DIY hanya berhenti pada tersangka NAA saja dan tidak menelusuri adanya keterlibatan pihak lain.
Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi beraksi sendirian. Apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar.
“Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Kamba menilai, perkara yang menjerat NAA mirip dengan judi togel.
Sebab tersangka NAA berharap uang kembali atau untung, tetapi justru buntung.
Uang sebesar Rp 18,7 miliar yang seluruhnya berasal dari penyertaan modal APBD Provinsi DIY lenyap begitu saja.
“Kan aneh. Kaya orang taruhan main judi saja,” lontarnya.
Tersangka NAA sendiri melakukan investasi kontrak berjangka dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) selaku perusahaan pialang.
Itu dilakukan tanpa melalui persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kamba menyebut, perlu ditelusuri pula apakah tersangka NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF saja atau ke yang lain juga sebagai siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang.
Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
“Ibarat orang main judi, menang sekali tapi kalah seribu kali. Ya buntung bukan untung. Ini dibuktikan dengan tersangka NAA menarik keuntungan sebesar Rp 8 miliar,” ucapnya.
Dari jumlah Rp 18,7 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke PT Taru Martani. Sementara Rp 7 miliar digunakan NAA untuk melakukan investasi derivatif.
“Aneh bin ajaib uang Rp 18,7 miliar tetapi cuma sisa Rp 8 juta. Kemana sisa yang lainnya? Apakah ini bukannya semacam permainan judi?,” lanjut Kamba.
Ia mengatakan, dana itu perlu ditelusuri juga dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab penting apakah uang sebanyak itu hanya digunakan tersangka NAA sendiri atau menguntungkan orang lain.
Sebagai unsur delik turut serta melakukan atau menyuruh melakukan.
Kamba juga menyoroti keberadaan dewan pengawas, termasuk di BUMD dalam hal ini PT Taru Martani.
Ia skeptis. Apakah para dewan pengawas termasuk komisari tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu.
Menurutnya, perlu ditelusuri juga apakah hanya perkara investasi derivatif saja yang dilakukan oleh tersangka NAA.
“Jangan-jangan ada perkara lain yang anggarannya berasal dari PT Taru Martani untuk kepentingan tersangka NAA atau menguntungkan orang lain,” katanya.
Ia berharap perkara yang menjerat tersangka NAA dapat segera dituntaskan dengan tidak hanya berhenti pada tersangka NAA saja.
Tetapi keterlibatan pihak lain harus ditelusuri. Menurutnya, perkara yang menjerat Direktur PT Taru Martani itu seharusnya menjadi momentum untuk bersih-bersih.
“Agar tidak menjadi beban bagi Direktur PT Taru Martani yang baru,” harapnya.
Seperti diketahui, Kejati DIY menetapkan NAA sebagai tersangka atas perbuatannya menggunakan uang idle cash PT Taru Martani untuk investasi emas sebesar Rp 18,7 miliar menggunakan akun pribadinya.
Dari total uang tersebut, keuntungan sebesar Rp 1 miliar dimasukkan ke PT Taru Martani dan sisanya tinggal Rp 8 juta yang sudah disita Kejati DIY.
Tersangka NAA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Wirogunan, terhitung sejak Selasa (28/5/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Ansar Wahyudin mengatakan, atas kasus ini, NAA disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18.
Anshar memberikan sinyal tersangka tidak akan berhenti pada NAA. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Sudah ada tiga orang dari PT MAF yang diperiksa.
Untuk sementara, ketiganya masih dijadikan saksi. Hingga saat ini, telah ada 11 saksi dan satu ahli yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Semua tergantung pada keterangan dan alat bukti. Sepanjang cukup, kami tidak segan menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva