MUNGKID - Satresnarkoba Polresta Magelang kini bisa bernapas lega.
Target operasi pengejaran kurir narkoba kelas kakap yang diusut sejak 2022, akhirnya berhasil ditangkap.
Ya, Ongki Wijaya Saputra, 38, warga Gelangan, Kota Magelang dibekuk polisi.
Dia ditangkap saat berada di Secang.
Dalam penangkapannya itu, polisi menemukan 2,7 kilogram (kg) sabu dari tangan Ongki.
Dari keterangan polisi, Ongki nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sejak 2015 silam.
Namun, tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan pernah vakum.
Lalu, pada pertengahan 2023 ia kembali menjadi pengedar.
Tak baen-baen, dia masuk dalam jaringan narkoba antarprovinsi Jawa-Aceh, yang hingga kini masih diburon polisi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengutarakan, pelaku merupakan target operasi dari Polresta Magelang sejak lama.
Pada 3 Mei 2024 lalu, polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang.
Begitu Unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang menuju lokasi, terduga pelaku tidak berada di Magelang.
Sebab, dia diketahui selalu berpindah-pindah tempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku posisinya berada di wilayah Yogyakarta. Kemudian, dilakukan pembuntutan," ujarnya di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024).
Setelah dipastikan pelaku berada di kediamannya di Secang, polisi lantas bergerak cepat untuk menangkapnya.
Luthfi menyebut, di rumah Ongki terdapat sabu dengan total 2,7 kg atau 2.758,107 gram.
"Pelaku pun kooperatif dan tanpa melakukan perlawanan," terangnya.
Luthfi menjelaskan, selama menjadi kurir narkoba,sSepanjang 2024 ini, pelaku sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta.
Dengan rincian, 4 kg, 3 kg, dan terakhir 4 kg.
Jadi, totalnya 11 kg.
Sebelum mengambil sabu tersebut, pelaku mendapatkan perintah dari seseorang melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Baca Juga: Salah Satu Haji Asal Malaysia Merendahkan Indonesia, Ayah Ayu Ting-Ting Tidak Terima dan Lakukan Ini
Setiap pengambilan, dia mendapat upah Rp 10 juta.
Kemudian, dia diperintah untuk menyiapkan nomor ponsel baru.
Itu berarti keduanya berkomunikasi dengan sistem jaringan terputus.
Setelah itu, barulah pelaku berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasannya.
Dia menjelaskan, transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelepon pelaku.
Kemudian, memerintahkan agar pintu mobil dibuka.
Barulah seseorang itu mendatanginya dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.
Selanjutnya, dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, pelaku menunggu perintah melalui sambungan telepon.
Untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang.
Sedangkan sabu yang dibawa pulang ke Magelang, lantas dibagi sesuai perintah dari atasan.
"Modus operandi dengan jaringan terputus inilah yang menjadi tanggung jawab kita untuk menyambungkan kembali (para pelaku). Pelaku sudah lolos (mengambil sabu) di tahun-tahun sebelumnya sebanyak 25 kg untuk wilayah Jawa Tengah," bebernya.
Polisi pun bakal terus mendalami para pengedar, pengguna, maupun bandar yang disinyalir turut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
"Dari hasil 2,7 kg ini, kalau diasumsikan, kita bisa menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa," imbuhnya.
Sementara itu, Ps Kasatresnarkoba Polresta Magelang AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, ketika mengetahui target operasi di wilayah Yogyakarta, polisi membuntutinya hingga di rumah istrinya, Secang.
"Waktu kami tangkap pada Jumat (11/5/2024), dia sedang nyedot (sabu), kaget dia," katanya.
Meski begitu, saat ditanya polisi menanyakan keberadaan sabu, pelaku menunjukkannya di dalam almari.
Tanpa perlawanan, pelaku digelandang polisi menuju Mapolresta Magelang.
Dia mengatakan, sebetulnya Ongki sempat ingin berhenti menjadi kurir narkoba.
Namun, karena terlilit utang sekitar Rp 200 juta kepada atasannya, dia terpaksa melakoninya kembali.
"Makanya setiap dia berhasil mengedarkan atau menaruh barang (sabu) dengan selamat 1 kg itu, dia dikasih Rp 10 juta. Tapi, tidak semuanya dikasih pelaku, dipotong," jelas dia.
Selama 2024 ini, dia sudah tiga kali mengambil sabu. Terakhir berjumlah 4 kg. Itu berarti, sudah ada 1,3 kg yang diedarkan.
"Sisanya 2,7 kg. Itu (sabu) kualitas bagus menurut saya. Kemungkinan Rp 1,6 juta per gram. Kalau dikalikan dengan 2,7 kg, totalnya hampir 5 miliar," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, Ongki mengakui sudah menjadi kurir narkoba sejak 2015.
Namun, sempat berhenti dan memulainya kembali pada pertengahan 2023. Dia mengikuti perintah dari seorang bandar narkoba asal Aceh.
Selama 2024 ini, dia sudah mengambil sabu di Jakarta selama tiga kali.
Tapi, dia mengaku belum pernah menemui bandarnya sama sekali.
"Kalau dipasarkannya (sabu), tergantung perintah (dari bandarnya). Setiap pengambilan, saya diberi upah Rp 10 juta," bebernya.
Ongki mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum. Tapi, dia terpaksa melakukannya karena terlilit utang.
"Kapok, pak. Tahu kalau melanggar dan siap dihukum," sambungnya sembari menunduk dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva