BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi keuangan di Kalurahan Muntuk, Dlingo, Bantul pada Kamis (16/5/2024).
Ulu-Ulu Kalurahan Muntuk Suryanto dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kalurahan, Surono, diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur.
Mengakibatkan kerugian negara Rp 200 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung menyampaikan, dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah itu awalnya diungkap oleh jajaran penyidik Polda DIY.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari, sebelum nanti kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,” ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Ia menjelaskan, tersangka Suryanto merupakan pamong Kalurahan Muntuk yang menjabat sebagai Ulu-Ulu.
Suryanto memiliki peran penting karena tugas pokoknya adalah mengawal pembangunan di kalurahan.
Selain itu, Suryanto juga merupakan mantan direktur Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) setempat.
Sementara Surono adalah seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kalurahan. Keduanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi.
Guntoro menyebut, dugaan kasus korupsi keuangan Kalurahan Muntuk ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
“Atas perkara ini keduanya akan disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021,” jelasnya.
Panewu Dlingo Agus Jaka Sunarya menjelaskan, kasus yang melibatkan kedua tersangka itu diduga terjadi pada tahun 2018 atau 2019.
Ia mengaku, kasus korupsi di perangkat kalurahan ini adalah yang pertama sejak diriya menjabat panewu Dlingo.
Dirinya sendiri akan menemui lurah Muntuk pada Senin (20/5/2024) untuk membahas mengenai kekosongan jabatan di kalurahan. Setelah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena pelayanan dan roda pemerintahan di Muntuk harus tetap berjalan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2021, mengenai Disiplin Pamong Kalurahan, pasal 13 menyebutkan pamong Kalurahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Di antaranya akibat dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, ditetapkan tersangka dan ditahan karena melakukan tindak pidana, tertangkap tangan dan ditahan, serta ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana untuk mengancam keamanan negara.
Lurah Muntuk Marsudi mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan panewu Dlingo untuk membuat surat penunjukan pejabat sementara (Pj).
Untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan oleh Suryanto.
Marsudi akan segera membuat surat keputusan untuk penunjukan Pj dengan turut meminta izin dari bupati Bantul.
“Tujuannya supaya pelayanan publik di kantor Kalurahan Muntuk tetap bisa berjalan maksimal. Jangan sampai setelah peristiwa ini, pelayanan jadi terganggu,” ucapnya.
Marsudi mengakui baru mengetahui kabar penahanan Suryanto dan Surono pada Jumat (17/4/2024).
Ia juga belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepada dua perangkat kalurahan itu.
Namun menurutnya, kasus tipikor yang terjadi tersebut tidak terjadi di era kepemimpinannya.
“Besok Senin (hari ini, Red) saya akan menanyakan terkait detail perkaranya,” ujarnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva