RADAR JOGJA – Muhaimin Syarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menjerat Gubernus Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
KPK lalu mencegah Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Gerindra Maluku Utara untuk pergi ke luar negeri.
“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir jawapos.com, pada Kamis (9/5).
KPK melakukan pencegahan kepada Muhaimin Syarif untuk tidak pergi ke luar negeri selama 6 bulan pertama.
Agar yang bersangkutan dapat kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
“Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.
KPK juga menetapkan seorang PNS Pemda Maluku Utara yaitu Imran Jacub yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut pengembangan dari kasus dugaan suap yang telah menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, yang diduga telah menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap.
Serta pembelanjaan aset yang mencapai Rp. 100 miliar.
Abdul Gani Kasuba tersangkut dugaan suap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Selain Abdul Gani, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi guna menginap dihotel dan ke dokter gigi.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima uang dari ASN di Pemprov Maluku guna mendapat rekomendasi dan persetujuan untuk jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayar (1) ke 1 KUHP.