PURWOREJO - Seorang pria berusia 33 tahun berinisial FSWR warga Kecamatan Banyuurip tega setubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Kini tersangka ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/3/2024) lalu sekitar pukul 08.00.
"Saat itu pelaku mengajak korban bermain ke rumah pelaku. Pelaku memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (9/5/2024) pagi.
Korban kemudian terhasut bujuk rayu tersangka untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Korban dan tersangka sudah kenal sejak lama bahkan sering ngobrol intens. Pun, sering berhubungan melalui pesan singkat.
AKBP Eko membeberkan, rupanya persetubuhan tersebut sudah terjadi beberapa kali.
"Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi korban pada Februari 2024 lalu," sebutnya.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Yakni, diketahui oleh ayah korban saat memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku FSWR.
"Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui bahwa FSWR merupakan pacarnya dan telah disetubuhi sebanyak dua kali," sambung dia.
Selain korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain, satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong mini met warna putih, satu buah krim penghilang mata panda dan hasil visum et repertum.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"FSWR terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
AKBP Eko meminta kepada para orang tua untuk lebih perhatian dengan anak-anaknya khususnya anak di bawah umur.
Menurutnya, kejahatan moral terhadap korban anak dapat dicegah.
Salah satunya pengawasan orang tua terhadap anak yang lebih proporsional dan memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak. "Lebih awasi lingkungan pertemanan anak dan kontrol penggunaan media sosial oleh anak," pesan dia. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva