Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Klaim Lahan Parkir  Milik Umum Tak Boleh  Dipakai Selain Pelanggannya, Satpol PP Kota Jogja Sebut Perlunya Kajian Regulasi

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 7 Mei 2024 | 14:10 WIB

 

Photo
Photo
RADAR JOGJA - Fenomena lahan parkir di area tempat usaha yang tidak boleh digunakan untuk parkir selain pelanggan oleh toko di Kota Jogja, dinilai keliru. Namun aturan terkait permasalahan itu masih belum ada regulasinya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja sebagai penegak perda juga masih dilematis dan memerlukan data dari dinas perhubungan (Dishub).

 "Saya tidak mungkin memjustifikasi di sana ada pelanggaran lahan parkir kalau tidak ada datanya. Nah, data itu kami dapat dari dinas teknis yang mengampu terkait perparkiran," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja kemairn (6/5).

Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak perda merupakan solusi terakhir jika terdapat permasalahan terkait lahan parkir tersebut. Sebelum ke penegakan, ia menyampaikan terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti sosialisasi, preventif maupun preemtif.

"Penegakan hukum itu salah satu bagian. Ultimum remidium bahwa penegakan hukum pilihan terakhir dalam upaya hukum proses pelayanan kepada masyarakat. Apabila tahapan-tahapan itu belum dilaksanakan, maka hukum jangan masuk," tuturnya.

Dodi belum berani memutuskan salah dan benar dalam fenomena itu. Hal ini dikarenakan perlu meneliti dan menelaah terkait teks peraturan daerahnya.

"Tapi memang yang paling paham terkait ini adalah Dishub. Jadi upaya pembinaan ada di sana. Jadi tidak mungkin saya berbicara dalam konteks penegakan saja, karena kan harus dipetakan dulu. Dan yang punya petanya itu temen-temen di dinas teknis," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan perlunya kejelasan mengenai apakah pemilik tempat usaha tersebut sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja kaitannya dengan pajak parkir.

Ia menilai menanggapi fenomena seperti harus dilakukan penyelidikan satu persatu terlebih dahulu. "Apakah dia melarang parkir itu karena sudah bayar pajak parkir atau belum. Kalau sudah kan berarti bukan berarti tidak boleh parkir. Tetapi, artinya boleh parkir hanya saja tidak boleh dipungut tarif," ujarnya.

Menurutnya, jika pemilik usah belum berkomunikasi dengan pemilik lahan, dalam konteks ini Pemkot Jogja, maka sikap si pemilik usaha keliru. Walaupun sudah berkomunikasi dan melarang dengan tulisan seperti itu atau pemasangan rambu sepihak di lahan milik umum, Fokki menegaskan hal itu salah.

"Pemkot itu kan punya aturan mana yang boleh untuk parkir dan mana yang tidak. Jadi selama tidak ada larangan parkir yang dikeluarkan pemerintah, maka siapa pun di sana boleh parkir selama tidak arus jalan masuk pemilik rumah atau tempat usaha di depannya," jelasnya.

Foki mengakui belum ada peraturan khusus yang mengatur hal itu. Namun ketika ingin membuka usaha, salah satu syarat harus ada analisa dampak lingkungan analisa jalan (amdal alin) yang salah satunya penyediaan lahan parkir.

"Kalau dari sisi pemegakan, seharusnya itu ranahnya Satpol PP dengan cara menegur. Dasarnya kan itu bukan lahan, kalau bukan lahan lantas mengapa diklaim tulisan seperti itu. Minimal (diberi) pemberitahuan atau persuasif dari Satpol PP," tandasnya. (oso/laz)

Editor : Satria Pradika
#Satpol PP Kota Jogja #lahan parkir #Dinas Perhubungan