Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim Agung Nonaktif Mahkamah Agung Didakwa Menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Salma Nabila Putri D • Senin, 6 Mei 2024 | 22:13 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh
RADAR JOGJA – Gazalba Saleh yang merupakan Hakim Agung nonaktif dari Mahkamah Agung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir dari Jawa Pos Gazalba didakwa bersama Ahmad Ryad telah menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, berhubungan dengan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679K/PID. SUS-LH/2022.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Senin (6/5).

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Jawahirul merupakan pemilik UD. Logam Jaya yang sedang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN.Jbg. Jawahirul dijatuhkan hukuman satu tahun penjara yang putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jawahirul juga meminta Kepala Desa Kedunglosari untuk mencari jalur pengurusan perkara di Tingkat kasasi MA.

Jawahirul juga dihubungan dengan Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa melalui Ahmad Riyad dengan menyediakan uang Rp. 500 juta untuk Gazalba.

MA mengabulkan kasasi Jawahirul dan dinyatakan bebas.

Ahmad Riyad pun juga meminta uang tambahan kepada Jawahirul sejumlah Rp. 150 juta.

Gazalba didakwa telah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Antisipasi Euforia Kelulusan di Kota Jogja, Polsek Kotagede Tingkatkan Patroli dan Sambang Sekolah

Baca Juga: Gunakan Visa Haji Tak Resmi, Anggota Dewan Ingatkan Permasalahan Yang Bisa Dihadapi

“Telah melakukan beberapa kejahatan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ucap jaksa KPK.

Gazalba disebut telah menerima sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul mengenai pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK). Diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Dari 2020 sampai 2022 Gazalba disebut menerima gratifikasi sebesar SGD 18.000 dan penerimaan lain SGD 1.128.000. Kemudian, USD 181.000, serta 9.429.600.000.

Ia juga telah membeli satu unit Toyota New Alphard, satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjungrasa Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Clustrer Terrace Garden.

Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road sejumlah Rp2,9 miliar.

Menukarkan mata uang asing SGD 139.000 dan USD 171.100 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp. 3.963.779.000

Sehingga total seluruhnya penerimaan gratifikasi dan TPPU sebesar Rp. 62,9 miliar.

“Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” pungkas Jaksa.

Editor : Bahana.
#Mahkamah Agung (MA) #gratifikasi #gazalba saleh #tindak pidana #hakim agung #pencucian uang