RADAR JOGJA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan empat orang temannya saat pesta narkoba di sebuah hotel, di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/4/2024).
Selain selebritas Chandrika Chika (21), ada juga selebgram Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller (22), Adinda Tania (24), Andi M Osama alias Osa (22) dan Bibit M Sofyan (25).
Dan satu orang lagi, Herli Juliansah alias Jeixy (27) yang merupakan mantan atlet esport.
Sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Nugras mengatakan, hasil tes urin menunjukkan Chika positif dan teman-temannya menggunakan ganja.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rezka di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Hasil ungkap kasus kepolisian, Chika rupanya sudah setahun memakai ganja.
Diakuinya, ia terjerumus pergaulan bebas.
Dalam kasus ini, Chika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," terang Rezka.
Kini Chika dan keempat temannya itu harus mengenakan baju oren.
Mereka hanya tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Editor : Meitika Candra Lantiva