Sebab dia tega menganiaya sang istri dengan kapak hingga mengakibatkan SL bersimbah darah pada Senin (15/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan bahwa KS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada korban seorang perempuan bersimbah darah," kata dia di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera turun tangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Ternyata, pelaku merupakan suami korban. Hari itu juga, KS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah.
Sebelum kejadian itu, keduanya sempat cekcok. Rifeld menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KS mengaku emosi karena mendapati percakapan di ponsel milik istrinya.
SL pun mengakui percakapan tersebut. Karena itu, KS tersulut emosi dan mengambil kapak sepanjang 115 sentimeter.
Kemudian digunakan untuk menyabet korban. Sehingga ada sayatan kurang lebih sepanjang 18 sentimeter dari arah kiri ke kanan di bagian tengah kepala korban.
Hanya saja, Rifeld enggan membeberkan isi percakapan itu. Yang pasti, lanjut Rifeld, percakapan itu berkaitan dengan masalah keluarga.
"Sehingga kami belum berani mem-publish karena kami harus melakukan penyelidikan lengkap terhadap korban dulu," jelasnya.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Ini Dia 3 Cara Mengobati Penyakit Anemia Aplastik
Terkait dengan KDRT yang dilatarbelakangi oleh asmara, dia masih mendalaminya.
Terlebih korban masih terbaring lemah di rumah sakit. Begitu sembuh, polisi bakal melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau untuk (motif) asmara, kami belum berani menyimpulkan," imbuhnya.
Akibat kejadian nahas itu, SL mengalami luka sobek akibat benda tajam berupa kapak. Karena KS membuat sayatan kurang lebih 18 sentimeter.
Sementara untuk jahitan, polisi belum menyebutkan dengan detail.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman kurang lebih 10 tahun.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pas kemarin selesai gelar perkara. Sudah kita tangkap dan tahan di rutan Polresta Magelang," bebernya.
Editor : Bahana.