Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah! MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Larangan Sebarkan Hoaks

Avelia Priscilla Putri • Jumat, 22 Maret 2024 | 18:35 WIB

Haris Azhar saat putusan perkara
Haris Azhar saat putusan perkara
RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024 mengabulkan gugatan Haris Azhar dan kawan-kawan terkait pasal karet dalam UU No 1/46 tentang Hoaks dan Keonaran.

MK mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 UU tersebut.

Putusan ini merupakan salah satu upaya supaya rakyat tidak di takut – takuti dan di ancam sebagai bentuk kriminalisasi dalam menyampaikan aspirasi untuk memperjuangkan demokrasi.

Keputusan MK ini merupakan langkah yang baik dalam melindungi hak kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia.

Dilansir dari Jawa Pos, Fatiah menjelaskan, MK juga menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan inkonstitutional bersyarat.

Sebelumnya, Haris Azhar dan kawan-kawan menggugat pasal-pasal tersebut karena dianggap sebagai pasal karet yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan kritik.

Tetapi MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Hal ini disebabkan karena permohonan terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1/46 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pasal 14 ayat (1) UU 1/46 mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 15 UU 1/46 mengatur tentang penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Editor : Bahana.
#MK #pasal #hoaks