Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MK Tolak Legalitas Ganja Untuk Keperluan Medis, Ini Landasanya..

Avelia Priscilla Putri • Jumat, 22 Maret 2024 | 01:00 WIB

tanaman ganja
tanaman ganja
RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/3/2024) menolak permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji terkait penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Shita Aske Paramitha, yang mengidap Cerebral Palsy.

Dilansir dari MK RI, Narkotika Golongan I, termasuk juga ganja, untuk saat ini hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan saja dan tidak dianjurkan untuk digunakan sebagai terapi menurut MK.

Pada salah satu putusan MK menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian komprehensif tentang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Hal tersebut tercatat dalam Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020, dimana ditegaskan pentingnya pengkajian khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara rasional dan ilmiah, karena saat ini sudah banyak aspirasi masyarakat yang mengacu tentang kebutuhan ganja untuk kesehatan dan alasan kemanusiaan.

MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait ganja medis.

MK tetap pada pendiriannya bahwa pengkajian penggunaan ganja medis di Indonesia perlu segera dilakukan sebagai rujukan bagi pembentuk undang-undang.

Editor : Bahana.
#legalitas ganja #MK