Dilansir dari MK RI, Narkotika Golongan I, termasuk juga ganja, untuk saat ini hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan saja dan tidak dianjurkan untuk digunakan sebagai terapi menurut MK.
Pada salah satu putusan MK menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian komprehensif tentang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Hal tersebut tercatat dalam Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020, dimana ditegaskan pentingnya pengkajian khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Untuk menyelesaikan masalah ini secara rasional dan ilmiah, karena saat ini sudah banyak aspirasi masyarakat yang mengacu tentang kebutuhan ganja untuk kesehatan dan alasan kemanusiaan.
MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait ganja medis.
MK tetap pada pendiriannya bahwa pengkajian penggunaan ganja medis di Indonesia perlu segera dilakukan sebagai rujukan bagi pembentuk undang-undang.