RADAR JOGJA - Kepolisian menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo yang dilakukan oleh mantan kepala desa (kades) berinisial W.
Diduga, mantan kades tersebut melakukan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2016-2019. Saat ditaksir, kerugian kurang lebih mencapai Rp 726 juta.
Baca Juga: Seperti Tarub, TPS 8 Hargotirto Serempak Angkat Tema Pernikahan Adat Jawa
"Kini mantan kades tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri Purworejo," beber Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, Rabu (14/2).
Diungkapkan, proses penyidikan sudah selesai dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Dan, dinyatakan P21 pada 25 Januari 2024. "Kemudian, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada 1 Februari 2024," ungkap dia.
Baca Juga: Forum Rektor PTMA Ikut Lakukan Exit Poll dan Quick Count
Adapun modusnya yaitu, tersangka mengambil alih tugas tanggung jawab TPK (tim pelaksana kegiatan). Yakni, mulai dari penentuan supplier, pemesanan barang, pembayaran sepihak penyedia jasa.
"Diduga penggunaan keuangan desa tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
AKP Catur menyampaikan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (han)
Editor : Heru Pratomo