RADAR JOGJA – Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman Sismantoro menjadi lurah ketiga yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Lik Sis, sapaanya, mengikuti jejak Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Lurah Candibinangun, Sleman sebagai tersangka, Rabu (7/2). Peningkatan status tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi di Candibinangun sejak tahun lalu. "Kami telah menaikan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun, Pakem, Sleman," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ, Anshar Wahyuddin, Rabu (7/2).
Lik Sis menjadi tersangka keenam kasus TKD di DIY sejauh ini. Yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Sleman. Selain Agus dan Kasidi, tiga tersangka lainnya adalah direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Salino, bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno dan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Andi Sofyan.
Penetapan Lik Sis tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. "Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat," jelasnya.
Dia merinci, kronologi kasus tersebut bermula pada 2012. Saat itu pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIJ terkait penyewaan TKD Candibinangun. Lokasi tanah tersebut berada di Bulus II, Kembangan dan Samberempe. Tanah tersebut seluas 200.225 meter persegi yang rencananya akan disewakan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW). "Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park," imbuhnya.
Sesuai izin yang diberikan gubernur, masa sewa berlaku selama 20 tahun. Perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap tiga tahun sekali. "Dalam perjanjian, pendapatan sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," tandasnya.
Dalam Peraturan Gubernur No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Pasal 21 ayat 3 menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilaian publik. Pada kenyataanya, tersangka malah tidak melakukan review perjanjian sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Tersangka, kata dia, hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. “Nilainya juga jauh lebih rendah dari yang seharusnya," bebernya.
PT JEW telah membayar uang sewa kepada Desa Candibinangun, namun oleh SM tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu. Lik Sis malah langsung membagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa. Pembagiannya, lanjut dia, juga secara asal-asalan. Tidak sesuai dengan peraturan desa. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran. “Yang mengakibatkan uang masuk ke kas desa sangat kecil," ujarnya.
Dengan perbuatanya, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890. Pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (7/2) sampai 26 Februari 2024. Lik Sis akan ditahan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengapresiasi langkah kejati. Dia pun meminta kejati menelusuri ada atau tidaknya aliran uang. Karena kecil kemungkinan aliran dana dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Candibinangun hanya dinikmati tersangka Sismantoro saja. “Tetapi patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain juga turut serta menikmatinya,” tuturnya.
Kasus korupsi itu, lanjut dia, pelakunya tidak tunggal. Artinya kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini tidak berdiri sendiri. Tiga kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman, kata dia, membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dalam hal penggunaan dan pemanfataan TKD. (oso/pra)
Editor : Satria Pradika