RADAR JOGJA - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan sadis seorang ibu warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dibunuh anaknya sendiri kemudian di masukkan dalam koper?
Kasus ini sempat viral menghiasi media massa Indonesia.
Seorang wanita asal Amerika Serikat yang terlibat dalam pembunuhan ibunya sendiri hingga memasukkan tubuh korban kedalam koper.
Peristiwa ini terjadi pada saat liburan di Bali tahun 2014 silam.
Sang anak terlibat pembunuhan ibunya itu telah dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.
Dilansir dari BBC news, Wanita yang bernama Heather Mack itu divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021.
Kemudian ia ditangkap setelah tiba di Amerika Serikat dan didakwa melakuikan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.
Mack telah menghabiskan waktunya dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman.
Pada hari Rabu (17/1/2024), Hakim Matthew Kennelly menyatakan bahwa Mack akan menerima penghargaan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.
Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, Wiese-Mack.
Mereka dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta.
Jaksa menuduh Mack, yang saat itu masih berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya, sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah.
Mayatnya kemudian ditemukan dan dimasukkan kedalam koper.
Selesai melakukan aksi pembunuhan, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya dibagian bagasi taksi, kemudian sopir taksi melaporkannya pada polisi.
Sementara itu Mack dan Schaefer diketahui menghinap di hotel lainnya di Bali.
Awalnya Mack mengaku tidak bersalah atas dakwa tersebut.
Namun kemudian mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut, meminta hukuman yang lebih lama.
Selama masa hukumannya, saudara laki-laki Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin.
Dengan alasan bahwa Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.
Sementara Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan Amerika Serikat, masih dipenjara di Indonesia. (Firda/Radar Jogja)
Baca Juga: JAWA POS RADAR JOGJA, Sabtu 20 Januari 2024
Editor : Meitika Candra Lantiva