SLEMAN, RADAR JOGJA - Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11).
Suasana ruang sidang ramai didatangi para pengunjung yang ingin menyimak persidangan.
Majelis hakim diketuai Cahyono dengan anggota Edy Hantonno dan Hernawan.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, Rabu (22/11) kursi pengunjung sudah penuh diisi oleh para pengunjung sidang.
Agenda sidangnya ialah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah petugas dari PN Sleman dan kepolisian bersiaga untuk menjaga kemanan.
Kedua terdakwa mengenakan rompi tahanan warna orange.
Ridduan mengenakan kacamata dan peci hitam sedangkan Waliyin tidak. Keduanya sama-sama mengenakan baju putih.
JPU yang hadir yakni Hanifah dan Evita Christin Pranatasari. Dakwaannya dibacakan oleh Evita. Sementara itu, kedua terdakwa ditemani oleh penasehat hukumnya (PH) yakni Sri Karyani.
JPU Evita menyampaikan, berawal pada Minggu (9/7) lalu Ridduan mendapat pesan dari grup Facebook Bondage and Discipline, Sadism and Masochism atau disingkat BDSM.
Dalam pemaparaannya, dia mengatakan, jika BDSM bentuk penyimpangan seksual berhubungan dengan kekerasan perbudakan.
Nantinya ada yang berperan sebagai budak atau yang dianiaya atau kekerasan.
"Meminta terdakwa dua (Ridduan, Red) untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan. Selanjutnya, terdakwa dua menghubungi terdakwa satu (Waliyin, Red) yang juga satu grup BDSM permainannya di kos terdakwa satu di Triharjo, Sleman," paparnya. (rul)
Editor : Bahana.