RADAR JOGJA - Kasus mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum UMY Redho Tri Agustian akan menjalani fase di meja hijau. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, bakal duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, besok (22/11).
Setelah melewati serangkaian proses, mulai penetapan tersangka di kepolisian hingga empat bulan berlalu, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap alias P21. BAP pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Setelah itu dilimpahkan ke PN Sleman untuk didaftarkan ke persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menyampaikan, Waliyin cs sudah dilimpahkan ke PN Sleman sejak Selasa (14/11). Menurutnya, sidang perdana dilaksanakan pada Rabu besok (22/11). Agendanya, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, kedua terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman. Hal itu lantaran aturan sidang sekarang sudah kembali dengan offline. Dia mengaku ada empat jaksa yang akan turut serta mengawal Waliyin cs di persidangan.
Keempatnya terdiri atas satu JPU Kejati DIJ dan tiga dari Kejari Sleman. Menurut Agung, tidak ada persiapan khusus dari para JPU yang berperan. "Kami sidangkan seperti biasa. Nanti kami lihat fakta di persidangannya," katanya kepada Radar Jogja kemarin (20/11).
Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan sidang perdana Waliyin dan Ridduan pada Rabu (22/11). Dia sendiri akan bertindak sebagai ketua majelis hakim persidangan ini dengan hakim anggota Edy Hantonno dan Hernawan.
Mutilasi yang dilakukan kedua pelaku ini awalnya terungkap oleh warga Bangunkerto, Turi, yang sedang memancing pada Rabu, 12 Juli lalu. Kala itu, potongan tubuh Redho ditemukan hanya beberapa saja atau tidak utuh sepenuhnya. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut.
Tidak berselang lama juga ditemukan potongan tubuh lain di Kapanewon Tempel. Potongan tubuh diyakini sebagai sosok Redho setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan melalui tes DNA maupun laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul. Polda mengambil alih kasus usai awalnya diselidiki Polresta Sleman.
Dalam ungkap kasus, polisi mengatakan, korban Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan. Namun tidak dirinci aktivitas yang dimaksud seperti apa. Lokasi mutilasi di kos Waliyin di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Tewasnya Redho membuat kedua tersangka panik. Demi menghilangkan jejak kejadian itu, mereka memutilasinya. Bahkan parahnya, potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Pada Selasa (11/7) sore kedua tersangka menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah berada di dalam kantong plastik. Potongan kepala dikubur, sedangkan yang lain disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan. Redho mengenal Waliyin dan Ridduan melalui salah satu grup Facebook. (rul/laz)
Editor : Satria Pradika