RADAR JOGJA - Polda Metro Jaya menerima surat balasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengawasan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK.
Rapat koordinasi antara kedua pihak akan digelar, guna menyikapi surat tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kombel Pol Ade Safitri Simanjuntak mengungkapakan, KPK RI berencana menggelar rapat koordinasi dan mendengarkan pendapat dari penyidik Polda Metro Jaya tentang tindak lanjut permohonan pengawasan atas penanganan perkara tersebut.
Ade hanya berujar tentang surat yang telah diterima pada tanggal 7 november 2023, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang rincian jadwal tersebut.
"Untuk materi ini surat tanggal 6 November 2023, diterima penyidik tanggal 7 November 2023,” kata Ade.
Sebelumnya, Subdit Tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengangkat status perkara yang tadinya sebagai dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi penyidikan. Yang berarti, mengidikasikan adanya unsur pidana.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidik ke tahap penyidikkan,’’ jelas Ade.
Dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut meliputi pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dimendemen dalam UU Nomor 20 tahun 2021.
Tentang perubahan atas UU nomor 29 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Ade menambahkan terkait penyidikan, surat perintah penyidikan akan mengungkap tersangka. (Ronaldo Saturinus Klau/Radar Jogja)
Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta Caleg Tidak Susupi Kegiatan Sosialisasi Pemerintah untuk Kampanye
Editor : Meitika Candra Lantiva