Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ngaku-Ngaku Masinis PT KAI, Nggak Taunya Nyolong Handphone Pegawai Ticketing, Dibekuk Aparat Polsek Jetis Deh

Bahana. • Kamis, 9 November 2023 | 20:44 WIB
Pelaku yang mengaku sebagai masinis PT KAI saat dibekuk aparat Polsek Jetis.  Agung Dwi Prakoso
Pelaku yang mengaku sebagai masinis PT KAI saat dibekuk aparat Polsek Jetis. Agung Dwi Prakoso
 
RADAR JOGJA  - Unit Reskrim Polsek Jetis Jogja menangkap pelaku pencurian handphone milik karyawan bagian ticketing PT Kereta Api Indonesia (KAI).
 
Modus pelaku mengaku sebagai masinis kepada korban. Pencurian terjadi di kos korban Jalan Suryonegaran, Bumijo, Jetis, Jogjakarta pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 
 
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi menyampaikan, tersangka berinisial DM (20) berasal dari Blitar, Jawa Timur.
 
Selanjutnya korban yaitu Ammar (21) merupakan karyawan bagian ticketing PT KAI.
 
Pengungkapan kasus tersebut juga bekerjasama dengan PT KAI karena penangkapanya di Stasiun Purwosari.
 
Baca Juga: KPU Sleman Sudah Terima 17.319 Kotak Suara Pemilu 2024, 103 Rusak!
 
"Tersangka diamankan di stasiun daerah Purwosari Solo kemudian pada hari itu juga dibawa ke Polsek Jetis", ujarnya. 
 
Kronologi kejadianya, awal mula korban dan pelaku bertemu hari Sabtu (28/10/2023) di angkringan daerah Stasiun Lempuyangan.
 
Pada saat beberapa kali bertemu pelaku menggunakan seragam masinis, pelaku juga mengaku kepada korban dirinya adalah masinis.
 
Jadi sepengetahuan korban pelaku benar benar masinis. 
 
Baca Juga: Tipu Pembeli Tanah Belasan Juta di Purworejo, Direktur Ini Kini Mendekam di Penjara
 
Kemudian karena korban merasa pangkatnya di bawah pelaku, pelaku menawari korban untuk menginap di kos korban. Pelaku menginap dari  29-30 Oktober.
 
Pada Rabu (1/11) sekitar pukul 01.30 WIB pelaku keluar dari kos tanpa memberitahu korban. Ternyata Pelaku keluar sambil membawa hp korban yang sedang dicas di kamar. 
 
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto  menambahkan, saat penangkapan Polisi melakukan tracking dari data tiket yg pernah dibeli pelaku. Polisi kemudian mengetahui NIK dan arah kepergian pelaku yaitu ke Blitar.
 
Dari stasiun Jogja kemudian berkoordinasi dengan stasiun Purwosari, Solo untuk menginformasikan ciri-ciri pelaku.
 
Baca Juga: Kasus Kebakaran Naik Tiga Kali Lipat, Damkar Lakukan Pergeseran Anggaran
 
Penangkapan dilakuka di stasiun Purwosari, Solo.
 
"Setelah tertangkap kemudian pelaku dibawa ke Jogjakarta dan diserahkan ke pihak Polsek Jetis, tuturnya. 
 
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Cr5/ Agung Dwi Prakoso)
Editor : Bahana.
#korban #polsek jetis #masinis #PT KAI #handphone