Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sadis! Waria Ini Tega Aniaya Pria Korban Kecelakaan hingga Tewas, Alasannya Biking Geleng-Geleng

Bahana. • Senin, 23 Oktober 2023 | 21:05 WIB
Waria yang tega bunuh korban dengan alasan muka korban, AK, mirip dengan mantan tamu. (jawapos.com)
Waria yang tega bunuh korban dengan alasan muka korban, AK, mirip dengan mantan tamu. (jawapos.com)

RADAR JOGJA – Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) tega menganiaya seorang pria korban kecelakaan berinisial AK (20) hingga tewas di Kabupaten Bekasi.

Korban tersebut diketahui mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam.

Kasus ini lantas dikonfirmasi oleh Kapolsek Tambun, Kompol Stanley Soselisa, pada Minggu (22/10).

Ia mengatakan bahwa Ayu Lestari dengan sadis memukul bagian kepala korban hingga tewas.

“Melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” kata Stanley Soselisa.

Namun, yang membuat geleng kepala adalah motif dari Ayu Lestari yang mengungkapkan bahwa ia tega menganiaya korban sebab korban mirip mantan 'tamunya'.

"Pelaku diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya,” kata Kompol Stanley Soselisa.

Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, menjabarkan kronologi kejadian kasus tersebut.

Dia menjelaskan kejadian berawal ketika AK mengalami kecelakaan lalu Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," katanya.

Bukan memberikan pertolongan pertama saat telah sampai di warung, Ayu Lestari justru menganiaya korban dengan menghajar di bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri.

Ayu Lestari juga mengaku mengambil barang berharga milik korban, berupa dompet.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, Ayu meninggalkan korban di warung hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Sementara untuk motor korban, Ayu menuturkan bahwa ia meninggalkan motor tersebut di lokasi kecelakaan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar Ayu dan korban ke warung kosong.

Atas perbuatan tersebut, Ayu Lestari (Kennedy Pergaulan) jadi tersangka atas jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Erlika Yusfiarista)

Editor : Bahana.
#Tewas #waria #aniaya #jalan raya