Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TOK! Mafia Penyalahgunaan TKD Caturtunggal Robinson Divonis 8 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Khairul Ma'arif • Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:31 WIB
erdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10) (Foto Khairul Ma
erdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10) (Foto Khairul Ma

JOGJA - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10).

Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu hadir langsung mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim sidang diketuai Djauhar Setyadi dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Binsar Pantas Sihalolo.

Djauhar menyatakan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," katanya dalam persidangan, Kamis (19/10).

Selain itu, Robinson juga dijatuhkan pidana tambahan oleh majelis hakim. Pidana tambahannya berupa membayar uang pengganti sejumlah sekitar Rp 16,7 miliar.

Djauhar menyampaikan, jika uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.

Djauhar juga menetapkan, pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya masa penahanan yang sudah dijalani Robinson.

Selain itu, pasca vonis ini terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, usai mendengarkan vonisnya, Robinson memutuskan untuk pikir-pikir. Sehingga, ada kemungkinan dia akan banding atas putusan yang diterimanya. (rul).

Editor : Bahana.
#condong catur #sidang #mafia tanah #tkd #penjara #terdakwa #jaksa