Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengacara Jessica Siap Ajukan PK ke Kejagung, Ungkap Miliki Bukti Baru Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna

Bahana. • Sabtu, 14 Oktober 2023 | 00:10 WIB
Kasus pembunuhan menggunakan sianida oleh Jessica Wongso pada tahun 2016 sempat menggegerkan publik. (gmbu surabaya)
Kasus pembunuhan menggunakan sianida oleh Jessica Wongso pada tahun 2016 sempat menggegerkan publik. (gmbu surabaya)

RADAR JOGJA – Pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso yakni Otto Hasibuan dikabarkan sedang bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejaksaan Agung atas kasus kopi sianida yang tewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," ungkap Otto.

Pihak pengacara Jessica mengatakan bahwa terdapat bukti baru terkait kasus kopi sianida tersebut.

"Ada," jawab Otto seadanya.

Otto Hasibuan hanya mengungkapkan hal tersebut tanpa ada pembicaraan lebih banyak lagi soal bukti baru yang disebutkan. Pihaknya mengatakan bahwa memang sedang mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sangat siap untuk menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan oleh pihak pengacara Jessica.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung pada, Kamis (12/10).

Ketut Sumedana mengatakan bahwa sebenarnya kasus kopi sianida ini sejatinya telah selesai dan berakhir. Sebab sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan telah melakukan Peninjauan Ulang (PK) 2 kali.

Ketut mengungkapkan dalam proses sidang tersebut, hakim sama sekali tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Apalagi dalam proses rekontruksi sebelumnya telah melibatkan banyak ahli.

"Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua." kata Ketut.

Meski begitu, Ketut berujar bahwa jaksa penuntut hukum tetap siap untuk menghadapi PK dan ia juga memohon kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang beredar. (Erlika Yusfiarista)

Editor : Bahana.