RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023, dalam sidang uji materi Senin (2/10). MK menyebut perubahan Perpu menjadi UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Tapi tidak bagi kalangan buruh. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menyatakan sikap, menolak putusan Majelis Hakim MK yang pada pokoknya menolak gugatan buruh dan menyatakan proses perppu menjadi UU cipta kerja adalah konstitusional. "Kami menyatakan 2 Oktober 2023 merupakan hari Inkonstitusional Nasional," tegas perwakilan MPBI DIJ Irsad Ade Irawan dalam keterangan tertulis Senin (2/10).
Meski MK sudah memutuskan, kalangan buruh tetap menndesak untuk dicabutnya pembuatan undang-undang menggunakan mekanisme perppu. Mereka beranggapan, proses pembuatan UU melalui mekanismeperppu sangat berbahaya bagi demokrasi.
"Suatu mekanisme yang nirpartisipasi publik dan tergantung subjektivisme presiden," jelasnya. " "Kami mendesak presiden dan DPR menghapus mekanisme pembuatan UU melalui perppu."
Kalangan buruh juga menyoroti pendapat MK yang setuju dengan alasan pemerintah yang menyebutkan, terdapat kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Yaitu konflik Rusia dan Ukraina serta perbaikan ekonomi pascacovid-19. Menurut dia, dua hal itu bukan menjadi alasan untuk disahkan pasal-pasal yang merugikan buruh dan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja. "Alasan yang dibuat-buat," ujarnya.
Para buruh juga menyoroti putusan MK yang seperti justru melupakan putusannya sendiri terkait dengan UU Cipta Kerja. Dalam putusan sebelumnya, MK meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi publik yang bermakna dan dilarang membuat kebijakan yang strategis. "Proses perppu menjadi UU cipta kerja sangat bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," katanya.
Putusan MK ini juga disebutnya, membuyarkan angan-angan dan cita-cita buruh dan rakyat lainnya untuk mendapatkan keadilan di Mahkamah Konstitusi. Selain masalah proses pembentukan UU, banyak pasal bermasalah dan merugikan buruh dan rakyat.
Putusan ini juga dinilai merupakan deretan panjang dari akrobat pemerintah untuk memaksakan UU cipta kerja yang ditolak rakyat. Dimulai dari pengesahan UU cipta kerja yang kemudian dibatalkan, lalu dilanjut dengan revisi UU PPP, yang dipungkasi dengan penerbitan perppu cipta kerja. "Semuanya itu adalah akrobat-akrobat politik dan hukum untuk mendesakkan UU cipta kerja yang merugikan buruh," tegasnya.
Editor : Heru Pratomo